Demi Pulihkan Ekonomi Nasional, Pemerintah Berikan Bantuan Dana Rp2,4 Juta Untuk UMKM

Minggu, 16 Agustus 2020 | 11:30
Kompas.com

(Ilustrasi UMKM)

GridHype.ID - Tak main-main, Pemerintah Indonesia menggelontorkan dana yang tidak sedikit demi memulihkan ekonomi nasional.

Mulai dari memberikan bantuan kepada masyarakat yang berada dalam garis kemiskinan dan bantuan kepada karyawan yang gajinya di bawah Rp5 juta per bulan.

Bahkan kini bantuan pemerintah juga berikan bantuan pada pelaku UMKM.

Pemerintah menyatakan bahwa program dana hibah atau bantuan langsung tunai ( BLT) produktif bagi usaha mikro, kecil, dan menengah ( UMKM) berlaku bagi semua sektor.

Baca Juga: Angin Segar, Ibu Rumah Tangga Seantero Indonesia Bakal dapat Modal Kerja dari Pemerintah, Simak Besaran Nominalnya!

Cara dan syarat UMKM dapat BLT Rp 2,4 juta sudah ditetapkan.

Bantuan ini bertujuan agar ada penyebaran yang proporsional terkait stimulus pemulihan ekonomi.

Seperti diketahui pemerintah menyasar 12 juta pelaku UMKM untuk menerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan BLT ini akan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2020 mendatang.

Baca Juga: Kades Ngamuk! Buang Daging Bantuan Pemerintah ke Jalan, Usai Dapat Laporan Warganya Terima Daging Busuk dan Akibatkan Sejumlah Warga Muntah-muntah

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya.

“Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” ujar Teten dalam keterangannya, Minggu (15/8/2020).

“Supaya tidak menumpuk di kota besar saja. Karenanya dalam proses pengusulan calon penerima kami libatkan kantor kepala dinas koperasi di berbagai daerah selain kementerian dan lembaga. Saya kira ini memang berlaku untuk semua lah. Semua sektor,” kata dia lagi.

Baca Juga: Pasca Dipotong hingga Ditundanya Gaji Akibat Pandemi, Kini PNS, POLRI, DAN TNI Diselimuti Kabar Bahagia Yuk Disimak!

- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN.

Baca Juga: Digoyang Isu Resesi di Tengah Pandemi, Erick Thohir Pilih Pulihkan Sektor Kesehatan daripada Ekonomi

- Bukan anggota TNI/POLRI

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

UMKM penerima bantuan diusulkan Teten juga bilang, nantinya pelaku usaha akan diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul yang di antaranya adalah Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: Tak Seperti Tahun Sebelumnya, Usai Pencairan Gaji ke-13 PNS Sri Mulyani Menaruh Harapan Aparatur Sipi Negara Lakukan Hal Ini

Pengusul bantuan pemerintah lainnya antara lain perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.

Lalu setelah itu, data yang berhasil dikumpulkan akan diverifikasi layak atau tidak menerima bantuan tersebut.

“Data tersebut akan dilakukan verifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kemenkeu dan OJK," kata Teten.

Baca Juga: Habis Hadi Pranoto Terbitlah Abah Uwo, Pria Asal Kuningan Ini Ngaku Mampu Basmi Virus Corona dengan Buah Ini

Sementara mengenai teknisinya, dijelaskan dia, adalah apabila para pelaku usaha mikro benar-benar layak mendapatkan bantuan tersebut, dananya akan ditransfer langsung ke rekening masih-masing.

"Jadi nanti dana Rp 2,4 juta itu akan dikirim langsung by name by address ke si penerima dan ini akan dipakai untuk modal kerja mereka," ucap Teten.

Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan besaran bantuan uang tunai ini akan diberikan secara bertahap.

Baca Juga: Pernah Duduki Posisi Pendapatan Paling Tinggi di Dunia dan Kalahkan Amerika, Negara Kecil Ini Bangkrut Akibat Ulah Pejabatnya

Ia menyebutkan dalam waktu dekat ini pemerintah akan menyasar 1 juta UMKM terlebih dahulu sebagai penerima bantuan pemerintah, hingga semua pelaku UMKM yang terdaftar bisa mendapatkannya.

"Bantuan akan diberikan secara bertahap, mulai dari menyasar 1 juta UMKM hingga akhirnya diterima oleh 12 juta UMKM. Kami harapkan dana ini bisa digunakan bukan hanya untuk kehidupan sehari-hari tapi bisa digunakan untuk modal berusaha," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Prosedur Lengkap Cara dan Syarat UMKM Dapat BLT Rp 2,4 Juta

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber KOMPAS.com