Cek Rekening di Akhir Bulan! Pemerintah Tetapkan Subsidi Gaji untuk Karyawan Swasta Senilai Rp 600 Ribu

Selasa, 18 Agustus 2020 | 09:00
Kompas.com

Ilustrasi karyawan swasta

GridHype.ID - Pemerintah Indonesia tak henti-hentinya memberikan bantuan kepada masyarakat.

Hal ini akibat imbas dari wabah corona yang hampir membuat lumpuh ekonomi.

Tujuan diberikannya bantuan ini adalah memulihkan ekonomi masyarakat.

Baca Juga: Karyawan Swasta Bakal Dapat Bantuan Sebesar Rp600 Ribu, Ini 6 Syarat yang Diajukan Menteri

Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah ini menyasar para karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Pemerintah beberapa waktu yang lalu mengumumkan akan memberikan bantuan berupa subsidi gaji sebesar Rp 600.000 setiap bulannya hingga akhir tahun 2020 dimulai pada bulan September mendatang.

Bantuan tersebut pun akan segera dicairkan di akhir bulan Agustus ini.

Baca Juga: Pasca Dipotong hingga Ditundanya Gaji Akibat Pandemi, Kini PNS, POLRI, DAN TNI Diselimuti Kabar Bahagia Yuk Disimak!

Hingga saat ini diketahui sudah ada 12 juta rekening karyawan calon penerima bantuan Rp 600.000 tersebut.

Mereka yang akan mendapatkan bantuan tersebut harus tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan.

Kabar baik lainnya adalah dana bantuan tersebut akan cair pada tanggal 25 Agustus mendatang.

Baca Juga: Tak Hanya PNS, Pemerintah Rencanakan Beri Gaji ke-13 untuk Tenaga Kesehatan, Berikut Penjelasan Sri Mulyani

Kompas.com

Kabar Baik Mulai September! Ini Cara Cek Pencairan Bansos Rp600 Ribu untuk Karyawan Swasta Peserta BPJS Ketenagakerjaan

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk.

Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," ungkap Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah.

Bantuan ini akan ditransfer secara langsung ke rekening bank karyawan sebanyak dua kali.

Baca Juga: Angin Segar bagi Para Karyawan Swasta, Pemerintah Canangkan Pemberian Bantuan Dana Sebesar Rp600 Ribu bagi yang Bergaji di Bawah Rp5 Juta, Ini Penjelasannya

Subsidi disebut akan diberikan setiap dua bulan sekali hingga akhir tahun nanti.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan.

Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp1.200.000," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul Sudah Ketok Palu, Pemerintah Sudah Tetapkan Dana Bantuan untuk Karyawan Swasta Akan Segera Cair di Tanggal Ini

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Grid Star