GridHype.ID - Ada kabar menggembirakan bagi karyawan swasta.
Rencananya pemerintahanakan memberi bantuan bagi karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp 5 Juta.
Setiap karyawan swasta ini nantinya akan mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan.
Baca Juga: Tak Perlu Mahal Operasi, 3 Cara Alami Ini Bisa Buat Payudara Lebih Kencang, Wanita Wajib Coba!
"Bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan," kata Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).
Erick menyebut program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Erick menambahkan, fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick Thohir.
Baca Juga: Kontroversi Aneh Kim Jong Un, ke Mana-mana Bawa Toilet Pribadi Takut Kotorannya Jatuh ke Musuh
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, salah satu rencana yang akan dilakukan guna mempercepat penyerapan anggaran PEN adalah, pemberian santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta.
Rencananya, pemerintah akan memberikan santunan kepada pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.
Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Baca Juga: Gak Perlu Bolak-balik Charger, 8 Cara Ini Bisa Bikin Ponsel Lebih Awet Baterai!
"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat."
"Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8/2020).
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Karyawan Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan"