GridHype.ID - Demi memulihkan ekonomi nasional, Pemerintah tak main-main berupaya keras memberikan bantuan.
Kali ini bantuan pemerintah menyasar pada karyawan swasta yang gaji per bulannya di bawah Rp 5 juta dengan memberikan subsidi gaji senilai Rp 600 ribu.
Apalagi,Pemerintah dikabarkan akan mulai mencairkan BLT Rp 600 ribu pada 25 Agustus mendatang.
Program yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak, Anda bisa mengakses https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi BPJSTK Mobile.
Skema bantuan gaji karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta akan diberikan setiap dua bulan sekali.
Penerima akan mendapat uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta tiap satu kali pencairan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, pemberian bantuan Rp 600 ribu akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida Fauziyah, sebagaimana dilansir Kompas.com, Senin (17/8/2020).
Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan RI juga telah menerbitkan aturan terkait subsidi gaji ini.