Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Siap-siap Cek Rekening untuk Karyawan Swasta, Begini Tata Cara Pemberian Bantuan Pemerintah Senilai Rp 600 Ribu!

Nabila Nurul Chasanati, None - Jumat, 21 Agustus 2020 | 19:00
Peraturan Menteri, 6 Syarat Ini Wajib Terpenuhi Jika Ingin Dapatkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan
freepict.com

Peraturan Menteri, 6 Syarat Ini Wajib Terpenuhi Jika Ingin Dapatkan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan

GridHype.ID - Demi memulihkan ekonomi nasional, Pemerintah tak main-main berupaya keras memberikan bantuan.

Kali ini bantuan pemerintah menyasar pada karyawan swasta yang gaji per bulannya di bawah Rp 5 juta dengan memberikan subsidi gaji senilai Rp 600 ribu.

Apalagi,Pemerintah dikabarkan akan mulai mencairkan BLT Rp 600 ribu pada 25 Agustus mendatang.

Program yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Digadang Bakal Duduki Peringkat 5 Besar Dunia tapi Tak Pernah Disorot, Ternyata Ini Alasannya

Untuk mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak, Anda bisa mengakses https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau melalui aplikasi BPJSTK Mobile.

Skema bantuan gaji karyawan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta akan diberikan setiap dua bulan sekali.

Penerima akan mendapat uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta tiap satu kali pencairan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, pemberian bantuan Rp 600 ribu akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Awas! Pemerintah akan Beri Tindakan Tegas Bagi Karyawan Swasta yang Manipulasi Data Demi dapat Bantuan Rp 600 Ribu!

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching. Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Ida Fauziyah, sebagaimana dilansir Kompas.com, Senin (17/8/2020).

Selain itu, Menteri Ketenagakerjaan RI juga telah menerbitkan aturan terkait subsidi gaji ini.

Source :Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x