GridHype.ID - Program pemerintah berupa panyaluran dana subsidi gaji sebesar Rp600 ribu perbulan kepada para pekerja atau karyawwan swasta di bawah 5 juta menjadi angin segar tersendiri.
Rencananya penyaluran tersebut ditargetkan akan mulai terlaksana Agustus tahun ini.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Baca Juga: Remaja Ini Mendadak Jadi Miliarder Usai Temukan Benda Berharga di Garasi Tua Milik Neneknya
Tak hanya itu pemeritah juga bakal menoleransi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek yang menunggak iuran, dimana mereka bakal tetap menerima bantuan.
"Jadi kalau dia tidak mengiur karena nunggak itu kita masih bisa tolerir karena dia sebenarnya masih peserta BPJS (Ketenagakerjaan)," kata Menaker, di Jakarta, Selasa (11/8/2020).
"Jadi sepanjang dia menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) meskipun nunggak kira-kira begitu, tetap kita cover dan kita hitung menjadi penerima program subsidi gaji," lanjut dia.
Bahkan para pegawai honorer atau non Aparatur Sipil Negara (non ASN) yang berpernghasilan di bawah Rp 5 juta juga bakal tetap mendapatkan subsidi itu.
Hal ini diberlakukan pasalnya mereka tidak mendapatkan gaji ke-13 seperti yang didapat oleh para ASN.
Lalu bagaimana penyaluran bantuan ini?
Baca Juga: Cara Tahu Karakter Dirimu Lewat Ukuran Sepatu, Nomor 5 Dikenal Pribadi Hangat!