Follow Us

Tak Hanya Pekerja Swasta, Para Pegawai Honorer Bahkan Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Tetap Bakal Dapat Subsidi Gaji

Ruhil Yumna - Rabu, 12 Agustus 2020 | 11:45
Ilustrasi kantor BP Jamsostek
BPJAMSOSTEK

Ilustrasi kantor BP Jamsostek

Pemerintah mencanangkan jika bantuan ini akan diberikan kepada para pekerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan.

Jadi apabila ditotal setiap orang akan mendapat Rp 2,4 juta.

Untuk penyalurannya sendiri gaji tersebut akan disalurkan setiap dua bulan sekali.

Hal ini berarti dalam sekali penyaluran peserta akan mendapat Rp1,2 juta.

Dana tersebut akan disalurkan langsung ke rekening pekerja yang sebelumnya telah dilaporkan oleh pihak HRD pada BPJS TK.

Tak kurang 3,5 juta pekerja dilaporkan telah mencantumkan nomor rekeningnya per Selasa ini.

Adanya subsidi upah ini pemerintah menaruh harapan agar perekonomian nasional di kuartal III 2020 mulai positif.

Baca Juga: Selain Alkohol Bahan Alami Ini Bisa Digunakan untuk Membuat Hand Sanitizer, Begini Caranya

Karena pekerja mulai membelanjakan uang tersebut untuk meningkatkan daya beli.

Pemerintah pun mempunyai syarat agar para pekerja atau buruh mendapatkan subsidi gaji tersebut.

Berikut syaratnya:

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
  • Pekerja/buruh penerima upah
  • Memiliki rekening bank yang aktif
  • Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
(*)

Source : kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest