Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Karyawan Swasta Bakal Dapat Bantuan Sebesar Rp600 Ribu, Ini 6 Syarat yang Diajukan Menteri

Nabila Nurul Chasanati, None - Senin, 17 Agustus 2020 | 13:30
Menaker: Insya Allah Subsidi Gaji Akan Ditransfer Pada 25 Agustus Ini
freepict.com

Menaker: Insya Allah Subsidi Gaji Akan Ditransfer Pada 25 Agustus Ini

- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

- Pekerja/buruh penerima gaji/upah

Baca Juga: Kepergok Pakai Jam Tangan dan Tas Seharga Miliaran Rupiah, Asisten Pribadi Hotman Paris Curi Perhatian di Gala Dinner Syahrini dan Reino Barack

- Kepesertaan sampai bulan Juni 2020

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

- Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Tak Hanya Pekerja Swasta, Para Pegawai Honorer Bahkan Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Tetap Bakal Dapat Subsidi Gaji

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menaikkan jumlah penerima manfaat dari program bantuan subsidi gaji dari 13,8 juta pekerja mejadi 15,7 juta pekerja.

Total anggaran yang dialokasikan untuk merealisasikan program ini adalah sebesar Rp 37,7 triliun.

Pemerintah berharap bahwa bantuan subsidi gaji ini dapat melengkapi bantuan sosial yang sudah diadakan sebelumnya dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Tak Seperti Tahun Sebelumnya, Usai Pencairan Gaji ke-13 PNS Sri Mulyani Menaruh Harapan Aparatur Sipi Negara Lakukan Hal Ini

Dibagikan 2 tahap

Source : KOMPAS.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x