Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Karyawan Swasta Bakal Dapat Bantuan Sebesar Rp600 Ribu, Ini 6 Syarat yang Diajukan Menteri

Nabila Nurul Chasanati, None - Senin, 17 Agustus 2020 | 13:30
Menaker: Insya Allah Subsidi Gaji Akan Ditransfer Pada 25 Agustus Ini
freepict.com

Menaker: Insya Allah Subsidi Gaji Akan Ditransfer Pada 25 Agustus Ini

Diberitakan Kompas.com, Sabtu (15/8/2020), Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 akan diberikan selama 4 bulan, dengan total Rp 2,4 juta.

Namun, subsidi gaji tersebut bakal disalurkan dalam 2 tahap, di kuartal III dan kuartal IV 2020.

Artinya, pegawai yang sesuai kriteria akan menerima sekitar Rp 1,2 juta selama 2 kali.

Baca Juga: Relakan Gaji Pertamanya untuk Beli Toa Masjid, Sule Ungkap Karier Keartisannya Sukses Berkat Hal Ini

"Ini sudah dalam proses, disalurkan dalam 2 tahap, dalam 4 bulan. Di kuartal III dan IV (dengan) sekali (penyaluran) Rp 1,2 juta," kata Budi dalam diskusi Optimis Bangkit dari Pandemi: Kesehatan Pulih, Ekonomi Pulih secara daring.

Pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan kepada karyawan swasta yang tidak menjadi peserta BP Jamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.

Mengutip Kompas TV, Senin (10/8/2020), ia menilai pemerintah telah memiliki beragam alternatif bantuan sosial yang dapat diakses oleh masyarakat.

Baca Juga: Bak Angin dari Surga, Pemerintah Beri Bantuan Rp 600 Ribu bagi Pekerja yang Gajinya Kurang dari 5 Juta, Cair Kapan?

"Yang sekarang sudah ada bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, Rp 600.000 selama empat kali," kata Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).

Sementara, bagi pekerja yang terkena PHK, Sri Mulyani menyebut adanya program Kartu Prakerja yang dapat diakses.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Menteri, Ini 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000

(*)

Source : KOMPAS.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x