Hal itu dikhawatirkan dapat mempengaruhi budaya pegawai KPK, yang tidak mengharapkan adanya tunjangan-tunjangan lain saat melakukan pekerjaannya.
"Kalau kita punya acara mengundang KPK enak, ditunggu saja sampai fakultas kok, nanti dia pulang sendiri. Datang sendiri enggak perlu dijemput," kata Rimawan.
"Enggak perlu macam-macam dan enggak perlu 'nyangoni' juga, enggak perlu SPPD macam-macam, ya itulah kemenangannya, karena mereka fokusnya outcome," imbuh dia.
Gaji dan tunjangan
Namun untuk diketahui, bila nantinya pegawai KPK menerima hak layaknya seorang ASN, setidaknya ada enam jenis tunjangan yang akan mereka terima di luar gaji pokok.
Secara rinci, besaran gaji pokok yang mereka terima diatur berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Penentuan gaji pokok ini berjenjang berdasarkan golongan dan masa kerja, yang diatur secara rinci sebagai berikut:
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500