Follow Us

Pegawai Tetap Hingga Tidak Tetap di KPK Bakal Diangkat Jadi ASN, Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima Mereka

None - Selasa, 11 Agustus 2020 | 20:15
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

Gridhype.id - Dalam waktu dekat, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik yang berstatus tetap maupun tidak tetap akan diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu menyusul telah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN oleh Presiden Joko Widodo pada 24 Juli 2020.

Sebagai ASN, nantinya pegawai KPK akan mendapatkan sistem gaji layaknya seorang ASN pada umumnya.

Baca Juga: Artidjo Alkostar Diusulkan Jadi Dewan Pengawas KPK, Sosoknya Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Bikin Para Koruptor 'Menciut' Dihadapannya

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang sudah menjadi Pegawai ASN, diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 9 PP 41/2020 seperti dilansir Kompas.com dari laman Sekretariat Negara, Senin (10/8/2020).

Selama ini, pengaturan terkait gaji pegawai KPK diatur berdasarkan Pasal 15 PP 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

Pada ayat (1) disebutkan bahwa "Kompensasi diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan atas kontribusi positif dan/atau jasanya, meliputi : a. gaji; b. tunjangan; c. insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu."

Adapun gaji pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kompetensi dan kinerja sesuai kontribusi pegawai kepada Komisi.

Baca Juga: Berbeda dengan Jokowi yang Tak Libatkan KPK dan PPATK, Cara Pemilihan Menteri Ala Soeharto Sampai Harus Melibatkan Intelijen

Single salary system

Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, sistem penggajian yang diterima pegawai KPK menganut sistem penggajian tunggal atau single salary system.

Source : Kompas.com

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest