Follow Us

Pegawai Tetap Hingga Tidak Tetap di KPK Bakal Diangkat Jadi ASN, Segini Besaran Gaji yang Akan Diterima Mereka

None - Selasa, 11 Agustus 2020 | 20:15
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK.

"Seperti KPK hari ini, KPK (gaji) enggak tinggi-tinggi amat tapi ke manapun enggak nerima apa-apa. Itu akan lebih baik," kata Agus saat bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 9 Desember 2019 lalu.

Perubahan sistem gaji yang tertuang di dalam PP 41/2020 merupakan turunan dari UU KPK yang telah direvisi.

Di dalam UU baru disebutkan bahwa status pegawai KPK akan menjadi ASN.

Proses transisi pegawai KPK menjadi ASN diperkirakan akan memakan waktu selama dua tahun.

Selam masa tersebut, pegawai KPK akan menerima hak keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, tidak ada pengurangan atas hak yang diterima pegawai nantinya.

Baca Juga: Ramai Kasus Copot Jabatan Dirut Garuda Indonesia, Rupanya Suami Dian Sastro Juga Pernah Terseret Kasus Suap yang Libatkan Dirut Garuda Sebelumnya

"Sesuai arahan Presiden bahwa tidak boleh ada pengurangan hak keuangan dari pegawai, sehingga dalam dua tahun sebelumnya sampai kemudian adanya peraturan baru yang melandasi status pegawai dan hak keuangan terhadap para pegawai KPK, kita akan membayarkan secara penuh sesuai dengan apa yang telah mereka terima," kata Sri Mulyani usai bertemu Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Januari lalu.

Meski demikian, sejumlah pihak mengkhawatirkan adanya perubahan sistem penggajian tersebut.

Pengajar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Rimawan Pradiptyo mengatakan, perubahan sistem dari single salary system menjadi model yang memisahkan gaji pokok dan tunjangan, berpotensi memicu para pegawai KPK mencari honor tambahan untuk menambah pendapatan.

"Perilaku individu itu sensitif terhadap insentif.Ketika sistem insentifnya diubah, yang memungkinkan dia mencari honor di luar. Dia pasti akan mencari di situ, ya pasti begitu," kata Rimawan saat dihubungi, Senin.

Selain itu, ia menambahkan, sistem penggajian ala ASN hanya akan membuat KPK fokus pada penyerapan anggaran.

Source : Kompas.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest