Ramai Kasus Copot Jabatan Dirut Garuda Indonesia, Rupanya Suami Dian Sastro Juga Pernah Terseret Kasus Suap yang Libatkan Dirut Garuda Sebelumnya

Minggu, 08 Desember 2019 | 14:15
Kolase Gridhype.id

Ramai Kasus Copot Jabatan Dirut Garuda Indonesia, Rupanya Suami Dian Sastro Juga Pernah Terseret Kasus Suap yang Libatkan Dirut Garuda Sebelumnya

Gridhype.id- Keputusan pencopotan jabatanI Gusti Ngurah Askhara yang diambil dan diumumkan langsung oleh Menteri BUMN Erick Tohir kini menyita perhatian publik.

Kasus ini menambah panjang daftar kelam yang menerpa direktur utama maskapai penerbangan pelat merah terbesar di Indonesia.

Ada dua orang mantan Dirut Garuda lainnya yang tersandung skandal, yaitu Indra Setiawan dan Emirsyah Satar.

Khusus, kasus Emirsyah prosesnya sedang menunggu sidang karena proses penyidikan dianggap sudah selesai.

Baca Juga: Jika Temukan Lubang Besar Seperti ini Pada Semangka, Sebaiknya Jangan Lagi Dikonsumsi, Bisa Picu Penyakit Mematikan ini

Kasus yang menimpa Emirsyah ini juga menyeret nama pengusaha muda Maulana Indraguna Sutowo.

Suami dari artis Dian Sastrowardoyo bahkan sampai dipanggil oleh KPK pada pertengahan 2018.

Memang apa hubungan Indraguna dengan kasus tersebut?

Nama Emirsyah Satar memang menjadi salah satu mantan Direktur Utama Garuda Indonesia yang disorot publik.

Seperti diberitakan Kompas.com (4/12/2019), Emirsyah tersandung kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia.

Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penanganan perkara ini membutuhkan waktu cukup lama yaitu sekitar 2 tahun dan 11 bulan.

Baca Juga: Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Istri Dirut Garuda Indonesia yang Dipecat ini Juga Ikut Terseret Kasus Penyelundupan

(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (tengah) dengan baju tahanan meninggalkan gedung KPK di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Masa ini terhitung sejak penerbitan surat perintah penyidikan atau sprindik pada 16 Januari 2017.

Dalam kurun waktu tersebut, KPK telah memeriksa 80 saksi dan mengidentifikasi kontrak senilai miliaran rupiah yang ditandatangani oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

"Selain itu, ditemukan dugaan aliran dana yang jauh lebih besar, yaitu dari dugaan awal sebesar Rp20 Milyar menjadi Rp100 Milyar untuk sejumlah pejabat di Garuda Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Dalam proses penyidikan ini pula, KPK mengungkap adanya praktek pencucian uang dan menetapkan Emirsyah dan serta pengusaha Soetikno Soedardjo sekaligus sebagai tersangka pencucian uang.

"KPK berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan proses yang lebih efisien dengan cara menggabungkan penanganan korupsi dan pencucian uang dalam perkara ini dan dalam waktu dekat akan dibawa ke persidangan," kata Febri.

Ya, selain Emirsyah, Soetikno juga turut terseret dalam kasus ini.

Soetikno yang merupakan beneficial owner Connaught International Pte Ltd diduga bertindak sebagai perantara suap.

Kasus ini sendiri kini sudah siap memasuki tahap persidangan.

Baca Juga: Pembunuh Keji ini Penggal dan Makan Otak Korbannya dengan Nasi, Saat Ditangkap Sikapnya Justru Seperti ini

KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN

Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung KPK Jakarta, Selasa (28/2/2017).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Emirsyah Satar dan Soetikno Soetardjo sudah siap disidang.

"Hari ini penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum (tahap 2) atas nama dua orang tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyahdalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2019).

Adapun, sidang terhadap Emirsyah dan Soetikno rencananya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Emirsyah Satar menjabat sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia sejak 2005 hingga 2014.

Baca Juga: Berbahaya! Jangan Sampai Tertidur Saat Pesawat Hendak Lepas Landas dan Mendarat, Bisa Sebabkan Masalah Kesehatan

Indraguna sempat mangkir

Lalu, apa kaitannya Indraguna Sutowo dengan kasus yang melibatkan Dirut Garuda ini?

Ternyata hal ini tak lain karena keberadaan tersangka Soetikno.

Sebab Soetikno merupakan pendiri sekaligus CEO PT Mugi Rekso Abadi.

Sementara Indraguna saat dipanggil KPK menempati posisi direktur utama dari perusahaan tersebut.

Untuk itulah Indraguna dipanggil KPK sebagai saksi.

Namun, Indraguna sendiri sempat dianggap mangkir saat menerima panggilan dari KPK.

"Hingga sore penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran saksi (Maulana)," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/3/2018).

Baca Juga: Kakek 72 Tahun ini Diduga Perkosa Nenek 82 Tahun Hingga Pingsan, Aksi Bejatnya Dipergoki Oleh Sang Cucu

Namun, saat akhirnya mengunjungi KPK beberapa minggu kemudian (10/4/2018), melalui pengacaranya, Indraguna mengklarifikasi mengenai alasan dirinya tidak langsung memenuhi panggilan KPK.

"Kami ingin klarifikasi, mengenai pemanggilan sebelumnya, kami sudah memohon maaf karena tidak hadir atas alasan bahwa saat itu baru saja pulang tugas dari luar negeri. Sudah clear semuanya dengan KPK, semua berjalan dengan baik hari ini," ujar Michael Tampi, pengacara Indraguna.

Sementara itu, Indraguna mengaku lega telah memenuhi pemeriksaan yang dijadwalkan KPK karena telah memenuhi kewajibannya sebagai saksi.

"Dari saya, saya ucapkan terima kasih, saya apresiasi undangan KPK. Sebagai warga negara yang baik saya menghargai panggilan dari KPK," kata Indraguna.

Saat ditanya soal materi pemeriksaan, pihak Indraguna enggan mengungkapkan secara detil dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Penyelundupan Harley, Berikut 3 Dirut Garuda Indonesia yang Pernah Terjerat Kasus"dan "Penyidikan Kasus Garuda Indonesia Selesai, Emirsyah Satar Segera Disidang"

Tag

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Sumber Kompas.com, intisari online