Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Baik, Mendikbud Resmi Beri Keringanan Biaya Kuliah, Yuk Simak Syarat-syaratnya

Helna Estalansa, None - Sabtu, 11 Juli 2020 | 15:45
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim
Tangkap layar Webinar Mendikbud Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

Nadiem menegaskan langkah Kemendikbud ini sebagai upaya mengurangi beban mahasiswa yang terdampak krisis Covid-19.

Baca Juga: Bingung Pilih Jurusan Kuliah yang Cocok? Coba Pilih Sesuai Kepribadian Zodiakmu Berikut ini

"Kerangka regulasi ini kami berikan agar semua perguruan tinggi negeri bisa segera melakukan keringanan UKT untuk membantu mahasiswanya yang terdampak," tutur Nadiem.

Kemendikbud juga memberikan bantuan UKT atau biaya perkuliahan kepada 410.000 mahasiswa semester 3, 5 dan 7 kepada PTN maupun Perguruan Tinggi Swasta dengan menggunakan anggaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan.

"Kuota masing-masing perguruan tinggi sudah kami dibagikan. Bantuan ini akan diberikan dengan proporsi 60% dialokasikan ke perguruan tinggi swasta, dan 40% dialokasikan ke PTN," jelas Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud Ainun Na'im.

Untuk itu, Sekjen Kemendikbud mengimbau PTN dan PTS segera melakukan pendataan terhadap mahasiswa yang membutuhkan bantuan UKT ini.

Baca Juga: Menang Rp 28 Miliar, Penjudi Asal Indonesia Pilih Sediakan Perawatan Medis Daripada Hamburkan Uang

Selain itu perguruan tinggi bisa mengusulkan kepada Kemendikbud agar mahasiswa tersebut dapat memperoleh kepastian pembayaran UKT pada semester gasal tahun ini.

Lebih lanjut, Ainun menjelaskan bahwa program KIP Kuliah tetap akan diberikan kepada 200.000 mahasiswa baru tahun 2020.

Sementara mahasiswa Bidikmisi on going tetap akan dijamin pembiayaannya oleh pemerintah sampai selesai studinya.

Demikian juga alokasi anggaran untuk Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk wilayah Papua dan Papua Barat.

Baca Juga: Solusi Belajar Online untuk Ibu Rumah Tangga yang Terbatas Ruang Gerak dan Waktu

Source :GridPop.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x