Follow Us

Kabar Baik, Mendikbud Resmi Beri Keringanan Biaya Kuliah, Yuk Simak Syarat-syaratnya

Helna Estalansa, None - Sabtu, 11 Juli 2020 | 15:45
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim
Tangkap layar Webinar Mendikbud Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

Menanggapi hal itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) pun mengeluarkan regulasi baru terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan keringanan biaya kuliah bagi mahasiswa terdampak Covid-19.

Kemendikbud berupaya memberikan dukungan keringanan biaya kuliah secara maksimal kepada mahasiswa agar tetap bisa kuliah pada di masa pandemi.

Baca Juga: Bayar SPP Pakai GoPay, Menteri Kemendikbud Nadiem Makariem Angkat Bicara

Kebijakan keringanan pembayaran uang kuliah ini diambil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020.

Pada beleid ini Kemendikbud memberikan berbagai skema dukungan bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN) terdampak pandemi.

"Kemendikbud mengapresiasi kesepakatan Majelis Rektor PTN yang telah bergerak bersama, bergotong royong meringankan beban adik-adik mahasiswa," kada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Kamis (2/7/2020) pekan lalu.

Berikut ini teknis terkait keringanan biaya kuliah.

Baca Juga: Diangkat Sebagai Menteri Pendidikan, Sosok Nadiem Makarim Jadi Sorotan Mancanegara

Pemimpin perguruan tinggi bisa memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakuan UKT baru terhadap mahasiswa terdampak pandemi.

Selain itu, mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali, misalnya sedang menunggu kelulusan.Kemudian, mahasiswa di masa akhir kuliah dapat membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil ≤ 6 SKS.

Hal ini berlaku bagi semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S-1, D-4) dan semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D-3).

Source : GridPop.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest