Follow Us

Begini Aturan Pemerintah Kota Dalam Melaksanakan Idul Adha 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona

Helna Estalansa, None - Jumat, 10 Juli 2020 | 08:25
Ilustrasi hewan kurban
freepik

Ilustrasi hewan kurban

GridHype.ID - Sebentar lagi seluruh umat muslim di dunia akan merayakan hari Raya Idul Adha.

Ketika Idul Adha, umat muslim akan melaksanakan pemotongan hewan kurban.

Namun, bagaimana aturan mengenai Idul Adha di tengah pandemi virus corona ini?

Baca Juga: Pemerintah Bolehkan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masjid Sesuai dengan Protokol Kesehatan, Berikut Panduan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi

Pemerintah Kota Jakarta Timur baru-baru ini melakukan imbauan terhadap warga terkait pelaksanaan Idul Adha.

Pada Idul Adha 2020 di tengah pandemi covid-19, warga dilarang melakukan pemotongan hewan kurban di wilayah zona merah.

Pelaksanaan pemotongan hewan kurban dianjurkan dilakukan di rumah potong hewan di luar zona merah.

Baca Juga: Kabar Gembira, Masjid Istiqlal Akan Kembali Dibuka Untuk Masyarakat Umum, Menag Perbolehkan Shalat Idul Adha di Masjid

"Lokasi pemotongan (hewan kurban) enggak boleh di zona merah dan harus tetap mengikuti protokol kesehatan," kata Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Kota Jakarta Timur Irma Budiany, di Kelurahan Dukuh Jakarta Timur, Rabu (08/07/2020).

Upaya tersebut dilakukan agar tidak terjadi kerumunan warga yang berpotensi jadi tempat penyebaran Covid-19.

Bukan hanya itu, pihaknya juga melarang adanya aktivitas perdagangan hewan kurban di zona merah.

Source : GridStar.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular