Follow Us

Begini Aturan Pemerintah Kota Dalam Melaksanakan Idul Adha 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona

Helna Estalansa, None - Jumat, 10 Juli 2020 | 08:25
Ilustrasi hewan kurban
freepik

Ilustrasi hewan kurban

Baca Juga: Tangan Kanan Jokowi Umumkan Kabar Baik, Cuti Bersama Idul Fitri yang Semula Akhir Tahun Bakal Maju Dibarengkan Idul Adha

Irma menjelaskan zona merah yang dimaksud adalah untuk tingkat RW.

Jika dalam satu kelurahan terdapat beberapa RW yang dinyatakan sebagai zona merah, maka pedagang tidak boleh berdagang hewan kurban di wilayah RW tersebut.

"Zona ini yang menentukan itu dari kelurahan. Jadi mereka harus izin dulu ke kelurahan ini layak enggak zona dipakai untuk berdagang," kata Irma.

Baca Juga: Penampilan Polly Alexandria dengan Balutan Mukena Berhasil Menyita Perhatian Netizen

Rangkaian regulasi tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Pertanian dan Surat edaran Kepala Dinas KPKP.

"Selain itu juga mengacu pada instruksi gubernur," ucap dia.

Irma berharap warga bisa mengikuti regulasi tersebut agar dapat menunaikan ibadah Idul Adha dengan nyaman dan aman dari Covid-19.

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul Aturan Pemerintah saat Idul Adha 2020, Zona Merah Covid-19 Dilarang Jual Beli dan Potong Hewan Kurban

(*)

Source : GridStar.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular