Irma menjelaskan zona merah yang dimaksud adalah untuk tingkat RW.
Jika dalam satu kelurahan terdapat beberapa RW yang dinyatakan sebagai zona merah, maka pedagang tidak boleh berdagang hewan kurban di wilayah RW tersebut.
"Zona ini yang menentukan itu dari kelurahan. Jadi mereka harus izin dulu ke kelurahan ini layak enggak zona dipakai untuk berdagang," kata Irma.
Baca Juga: Penampilan Polly Alexandria dengan Balutan Mukena Berhasil Menyita Perhatian Netizen
Rangkaian regulasi tersebut sesuai dengan surat edaran Kementerian Pertanian dan Surat edaran Kepala Dinas KPKP.
"Selain itu juga mengacu pada instruksi gubernur," ucap dia.
Irma berharap warga bisa mengikuti regulasi tersebut agar dapat menunaikan ibadah Idul Adha dengan nyaman dan aman dari Covid-19.
Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul Aturan Pemerintah saat Idul Adha 2020, Zona Merah Covid-19 Dilarang Jual Beli dan Potong Hewan Kurban
(*)