Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kabar Baik, Mendikbud Resmi Beri Keringanan Biaya Kuliah, Yuk Simak Syarat-syaratnya

Helna Estalansa, None - Sabtu, 11 Juli 2020 | 15:45
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim
Tangkap layar Webinar Mendikbud Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

Adapun syarat penerima bantuan UKT (SPP), di antaranya adalah:

Pertama, mahasiswa yang orangtua/penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial karena terdampak pandemi COVID-19 dan tidak sanggup membayar UKT/SPP semester gasal tahun akademik 2020/2021;

Kedua, mahasiswa yang tidak sedang dibiayai oleh Program Bidikmisi atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT/SPP baik secara penuh atau sebagian; dan

Ketiga, mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan di semester 3, 5 dan 7.

Baca Juga: Peserta UTBK Ini Telan Pil Pahit Batal Ikut Ujian Lantaran Hasil Rapid Test Diubah Jadi Reaktif Sampai Viral di Sosmed

"Mahasiswa ini akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020 ini," kata Ainun.

Selanjutnya tahapan yang harus segera dilakukan perguruan tinggi, adalah:

Pertama, PTN dan PTS segera mengumumkan kepada seluruh mahasiswa agar mahasiswa yang memenuhi syarat dapat mengajukan bantuan biaya UKT (SPP).

Kedua PTN dan PTS melakukan seleksi dan

Baca Juga: Terkuak Inilah Penyebab Lonjakan 10 Kali Lipat Dibanding Hari Sebelumnya Kasus Positif Covid-19 di Jawa Barat!

Ketiga PTN dan PTS melakukan verifikasi sesuai syarat penerima Dana Bantuan UKT.

"Selanjutnya, PTN dan PTS mengajukan usulan calon penerima dana bantuan UKT (SPP) mahasiswa ke sistem KIP Kuliah pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id," tandas Ainun Na'im.

Source :GridPop.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x