Follow Us

Salah Kaprah! Pemerintah Larang Adanya Bilik Disinfeksi, Pakar Gugus Tugas: Hanya Boleh untuk Benda Tidak untuk Manusia

None, Nabila N C - Selasa, 07 April 2020 | 18:35
(Ilustrasi) Bilik disinfektan yang dicoba langsung oleh Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria dengan didampingi Kepala Bappeda Kota Mojokerto, Agung Moeljono dan Kepala Stasiun KA Mojokerto, Wahyudi Cahyadi
IG Humas Pemerintah Kota Mojokerto

(Ilustrasi) Bilik disinfektan yang dicoba langsung oleh Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria dengan didampingi Kepala Bappeda Kota Mojokerto, Agung Moeljono dan Kepala Stasiun KA Mojokerto, Wahyudi Cahyadi

GridHype.ID - Meningkatnya pasien yang terjangkit virus corona membuat masyarakat semakin resah.

Kewaspadaan masyarakat akan pentingnya kebersihan dan kesehatan meningkat.

Salah satu cara menjaga diri dari bakteri dan virus adalah dengan mencuci tangan dengan sabun, menjaga pola hidup sehat, memakai masker, dan tetap lakukan physical distancing.

Kewaspadaan akan terpaparnya virus atau bakteri menjadi berlebihan dengan penerapan adanya bilik disinfeksi.

Baca Juga: Hati-hati! 6 Tanda Tubuh Kelebihan Garam, Bisa Sebabkan Sakit Kepala dan Haus Berlebihan

Beberapa daerah kini telah menerapkan penggunaan bilik disinfeksi sebagai salah satu langkah meminimalisir terjadinya penularan virus corona (Covid-19) pada manusia.

Seperti diketahui, Istana Kepresidenan hingga Kota Surabaya telah terlebih dahulu memproklamirkan penggunaan bilik disinfeksi yang disemprotkan pada tubuh seseorang sebelum memasuki wilayah tersebut.

Sayangnya, belum lama ini tindakan penggunaan bilik disinfeksi tersebut dianggap salah oleh beberapa pakar.

Menurut ketentuan surat edaran HK.02.02/111/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI pada 3 April 2020, bilik disinfeksi tidak dianjurkan untuk membasmi virus corona pada tubuh manusia.

Baca Juga: Kasus Terinfeksi Tembus Angka 1 Juta, Ini 5 Negara dengan Pasien Covid-19 Tertinggi per 7 April 2020

Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenkes tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19
GridHealth

Surat Edaran yang dikeluarkan Kemenkes tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19, Wiku Adisasmito pun menegaskan isi surat edaran tersebut.

Source : Grid Health

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular