GridHype.ID - Meningkatnya pasien yang terjangkit virus corona membuat masyarakat semakin resah.
Kewaspadaan masyarakat akan pentingnya kebersihan dan kesehatan meningkat.
Salah satu cara menjaga diri dari bakteri dan virus adalah dengan mencuci tangan dengan sabun, menjaga pola hidup sehat, memakai masker, dan tetap lakukan physical distancing.
Kewaspadaan akan terpaparnya virus atau bakteri menjadi berlebihan dengan penerapan adanya bilik disinfeksi.
Baca Juga: Hati-hati! 6 Tanda Tubuh Kelebihan Garam, Bisa Sebabkan Sakit Kepala dan Haus Berlebihan
Beberapa daerah kini telah menerapkan penggunaan bilik disinfeksi sebagai salah satu langkah meminimalisir terjadinya penularan virus corona (Covid-19) pada manusia.
Seperti diketahui, Istana Kepresidenan hingga Kota Surabaya telah terlebih dahulu memproklamirkan penggunaan bilik disinfeksi yang disemprotkan pada tubuh seseorang sebelum memasuki wilayah tersebut.
Sayangnya, belum lama ini tindakan penggunaan bilik disinfeksi tersebut dianggap salah oleh beberapa pakar.
Menurut ketentuan surat edaran HK.02.02/111/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Disinfeksi dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI pada 3 April 2020, bilik disinfeksi tidak dianjurkan untuk membasmi virus corona pada tubuh manusia.
Baca Juga: Kasus Terinfeksi Tembus Angka 1 Juta, Ini 5 Negara dengan Pasien Covid-19 Tertinggi per 7 April 2020
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Percepatan Covid-19, Wiku Adisasmito pun menegaskan isi surat edaran tersebut.