Follow Us

Salah Kaprah! Pemerintah Larang Adanya Bilik Disinfeksi, Pakar Gugus Tugas: Hanya Boleh untuk Benda Tidak untuk Manusia

None, Nabila N C - Selasa, 07 April 2020 | 18:35
(Ilustrasi) Bilik disinfektan yang dicoba langsung oleh Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria dengan didampingi Kepala Bappeda Kota Mojokerto, Agung Moeljono dan Kepala Stasiun KA Mojokerto, Wahyudi Cahyadi
IG Humas Pemerintah Kota Mojokerto

(Ilustrasi) Bilik disinfektan yang dicoba langsung oleh Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria dengan didampingi Kepala Bappeda Kota Mojokerto, Agung Moeljono dan Kepala Stasiun KA Mojokerto, Wahyudi Cahyadi

Baca Juga: Bak Kisah Cinderella, Dulu Jadi Upik Abu di Arab Saudi, Kehidupan Perempuan Ini Berubah Total Usai di Nikahi Majikannya Sendiri dengan Mahar Emas Satu Toko!

"Cairan desinfektan hanya boleh untuk benda atau barang saja sehingga tidak disarankan untuk disemprotkan ke tubuh manusia," ujar Wiku saat konferensi pers lewat media daring di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Sementara itu, World Health Organization (WHO) juga tidak merekomendasikan penggunaan bilik desinfeksi karena tidak berdampak positif.

Menurut surat edaran pemerintah tersebut, bilik disinfeksi mengandung berbagai bahan kimia berbahaya meliputi diluted bleach atau pemutih/hipoklorit, klorin, etanol 70 persen dan amonium kuartener, dan hidrogen peroksida.

Meskipun virus corona (Covid-19) tersebar, melakukan disinfeksi kota dan masyarakat bukan cara yang efektif untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Dianggap Hina! Beginilah Nasib Disabilitas di Korea Utara, Dibuang dan Mati karena Kelaparan

Sehingga praktik penyemprotan desinfektan yang meluas dengan alkohol di udara, di jalan, kendaraan, maupun pada manusia perlu dihindari karena kandungan dalam deinfektan berpotensi membahayakan manusia.

Selain itu disebutkan juga jika komite Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) RSCM juga tidak menganjurkan menggunakan bilik desinfeksi karena tidak sesuai dengan pedoman WHO.

Mengutip Kompas.com, Perhimpunan Pengendalian Infeksi Indonesia (PERDALIN) bersama dengan Kementerian Kesehatan, juga diketahui telah membahas terkait hal ini, sehingga materi regulasi akan segera dikeluarkan.

Dengan demikian, untuk melakukan pencegahan Covid-19 dan tetap menjaga agar tubuh senantiasa steril, kita cukup mencuci tangan dan menggunakan masker.

Baca Juga: Hati-hati! 6 Tanda Tubuh Kelebihan Garam, Bisa Sebabkan Sakit Kepala dan Haus Berlebihan

Selain itu, bagi para tenaga medis selaku pihak yang merawat pasien Covid-19 secara langsung, maka dianjurkan untuk mandi dengan bersih dan mengganti pakaian yang bersih.

Source : Grid Health

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest