GridHype.ID - Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk melakukan physical distancing untuk mencegah penyebaran virus corona.
Melarang masyarakat berkumpul di tempat keramaian, termasuk menyelenggarakan resepsi pernikahan.
Maka tak heran polisi turun tangan untuk membubarkan segala bentuk acara hajatan seperti pernikahan tersebut.
Namun, baru-baru ini justru diketahui ada oknum polisi yang menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kabar Baik! Menteri Ini Sebut Wabah Corona Akan Berakhir di Bulan April, Kok Bisa?
Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.
Mutasi tersebut buntut dari pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.
"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).
Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.
Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
Sementara itu, Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.
Foto-foto pesta pernikahannya pun menjadi viral di media sosial.
Baca Juga: Dianggap Lalai Tangani Wabah Corona, Presiden Jokowi Digugat Kelompok Pedagang Eceran
Akibatnya, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Yusri.
"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya.
"Jadi, kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," sambungnya.
Viral Polisi Gelar Resepsi di Tengah Pandemi Covid-19, Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menyelidiki anggota kepolisian yang mengadakan pesta pernikahan di tengah wabah Covid-19.
“Sudah ditangani Polda Metro Jaya. Propam PMJ sudah jalan. Pak Kapolda PMJ yang tangani,” kata Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Agus Andrianto kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2020).
Sebelumnya, pesta pernikahan seorang anggota polisi ramai dibicarakan di media sosial.
Baca Juga: Sebut Dirinya Positif Corona Candaan April Mop, Kim Jaejoong Dihujat Netizen!
Dari tangkapan layar yang beredar, anggota kepolisian tersebut menyelenggarakan pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta.
Dari keterangan pada unggahan tersebut, pengantin pria yang merupakan polisi menuliskan bahwa pesta tersebut diselenggarakan pada 21 Maret 2020.
Padahal, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah mengeluarkan maklumat agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan kerumunan massa.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) tersebut tertanggal 19 Maret 2020.
Salah satu tindakan pengumpulan massa yang dimaksud dalam maklumat Kapolri adalah resepsi.
Lebih lanjut, Agus pun menegaskan, segala hal yang terkait pandemi Covid-19 akan ditangani.
“Semua fokus dengan Covid-19, pasti sudah ditangani,” ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Intisari-Online dengan judul Seorang Polisi Justru Gelar Resepsi saat Banyak Dilakukan Pembubaran Acara Serupa, Propam Polda Metro Jaya Turun Tangan, Begini Nasibnya Sekarang
(*)