Laporan Wartawan GridHype.ID, Ruhil I. Yumna
GridHype.ID- Tahu akan hukuman dan denda yang harus dibayarnya, Eddy Sanjayadepresi.
Bagaimana tidak, kala itu Pengadilan Negeri Medan, pada Senin (28/10/2019) kemarin, memvonis dirinya bersalah dan menjatuhkan denda Rp4 miliar.
Hukuman itu dijatuhkan padanya atas kasus salah kirim rekening Rp2,8 miliar yang dilakukan oleh pegawai bankdan menimbulkan kerugian bagi pihak BNI cabang Medan.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka 11 November 2019, Berikut Alokasi Formasi untuk Daerah Jawa Tengah dan DIY
"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya.
"Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya.
"Menjatuhkan pidana pokok denda Rp4 miliar dengan kewajiban mengembalikan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp2,8 miliar beserta jasa bunga dan kompensasi sebesar 6 persen per tahun sejak 2013," tutur ketua majelis Richard Silalahi seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Berdasarkan putusan itu, Eddy harus membayar denda itu dalam waktu 2 bulan, jika hal itu tidak terpenuhi maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Tindakan Eddy yang tidak melakukan pengembalian dana salah transfer dan membuat rugi pihak BNI 46 jadi hal yang memberatkan terdakwa.
Berawal dari transaksi salah transfer di 2013
Dilansir dari Kompas.com, Eddy Sanjaya adalah Direktur Utama Mestrasco yang bergerak di bidang jasa pemasaran/penjualan tiket pernerbangan domestik/internasional, jasa tur pariwisata, hotel dan lainnya.
Tepatnya pada 12 Juli 2013 sekitar pukul 09.00 WIB, teller BNI cabang Medan, Raja Penawar Sembiring, melayani transaksi tunai, nontunai dan kliring yang telah masuk.
Baca Juga: Setahun Menikah, Maia Estianty Bongkar Semua Perlakuan Irwan Mussry Padanya
Raja Penawar Sembiring yang menerima 2 berkas bilyet giropun, dijadikan saksi atas kasus itu.
Ia harus melayani setoran kliring ke rekening perusahaan milik Eddy, yakni PT Dharma Utama Metrasco dan rekening BNI PT Supernova.
Di pengiriman pertama, Raja Penawar Sembiring melakukan pemindahan dana dari bilyet giro terdakwa PT Darma Utama Metrasco sebesar Rp3.000.000.
Kemudian, teller bank itu memasukkan setoran kliring yang kedua dengan tujuan PT Supernova berupa 1 lembar warkat bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 dengan nilai nominal sebesar Rp3.610.574.000.
Akan tetapi Raja Penawar Sembiring melakukan sebuah kesalahan saat setoran kliring bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 sebesar Rp3.610.574.000.
Kala itu ia hanya mengganti nominal yakni sebesar Rp3.610.574.000 tanpa melakukan pengecekan sumber dana dan tujuan transfer dana.
Dana tersebut akhirnya masuk ke rekening BNI atas nama terdakwa Eddy Sanjaya, pihak PT Darma Utama Metrasco.
Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Tangis, Jefri Nichol Ungkap Rasa Bersalah pada Orangtuanya karena Terjerat Narkoba
Padahal dana tersebut seharusnya masuk ke rekening PT Supernova yang berada di Jakarta.
Digunakan untuk operasional
Tanggal 14 Juli 2019, Eddy Sanjaya yang merupakan Direktur utama PT Darma Utama Metrasco rupanya tahu adanya dana masuk ke rekening perusahaannya.
Eddy mengetahui hal itu dari Beny Sanjaya selaku Direktur PT Darma Utama Metrasco.
Didasarkan pada kesepakatan antara keduanya dana yang masuk itu digunakan untuk keperluan operasional PT Darma Utama Metrasco tanpa mengonfirmasi asal usul dana itu berasal.
Lalu pada 26 Juli 2013, pihak BNI tahu akan adanya kesalahan setelah mendapat informasi dari BNI cabang utama bahwa dana sebesar Rp3.610.574.000 belum sampai ke PT Supernova di Jakarta.
Di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB Raja Penawar Sembiring mengonfirmasi hal itu pada PT Darma Utama Metrasco.
Kasir keuangan, Ayien, membenarkan adanya dana masuk tersebut pada 12 Juli 2013.
Baca Juga: Jadi Pengacara Kondang dan Hidup Bergelimang Harta, Mendadak Hotman Paris Bahas Kematian
Ayien kemudian mengonfirmasi hal ini pada Eddy Sanjaya langsung.
Usai melakukan musyawarah didapatlah keputusan bahwa pada pada 2 Agustus 2013 PT Darma Utama Metrasco mendebet rekening sebesar Rp730.000.000 sehingga sisa dana yang masih digunakan sebesar Rp2.880.574.000.
Sayangnya sisa dana itu tak segera dikembalikan.
Pihak BNi sendiri telah melakukan somasi pada perusahaan itu agar segera mengembalikan dana yang harus dikembalikan.
Namun, dana itu telah digunakan untuk operasional perusahaan.
"Akibat perbuatan terdakwa PT Darma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI Tbk merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp2.880.574.000," kata jaksa Rosinta.
Eddy Sanjaya ditangkap pada 12 Juli 2013 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kol Soegiono No 12-D RT 001RW 005 Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Tak hanya denda sebesar Rp4 miliar, terdakwa juga harus membayar kerugian pihak BNI cabang Medan sebesar Rp2.880.574.000.
(*)