Dilansir dari Kompas.com, Eddy Sanjaya adalah Direktur Utama Mestrasco yang bergerak di bidang jasa pemasaran/penjualan tiket pernerbangan domestik/internasional, jasa tur pariwisata, hotel dan lainnya.
Tepatnya pada 12 Juli 2013 sekitar pukul 09.00 WIB, teller BNI cabang Medan, Raja Penawar Sembiring, melayani transaksi tunai, nontunai dan kliring yang telah masuk.
Baca Juga: Setahun Menikah, Maia Estianty Bongkar Semua Perlakuan Irwan Mussry Padanya
Raja Penawar Sembiring yang menerima 2 berkas bilyet giropun, dijadikan saksi atas kasus itu.
Ia harus melayani setoran kliring ke rekening perusahaan milik Eddy, yakni PT Dharma Utama Metrasco dan rekening BNI PT Supernova.
Di pengiriman pertama, Raja Penawar Sembiring melakukan pemindahan dana dari bilyet giro terdakwa PT Darma Utama Metrasco sebesar Rp3.000.000.
Kemudian, teller bank itu memasukkan setoran kliring yang kedua dengan tujuan PT Supernova berupa 1 lembar warkat bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 dengan nilai nominal sebesar Rp3.610.574.000.
Akan tetapi Raja Penawar Sembiring melakukan sebuah kesalahan saat setoran kliring bilyet giro CIMB Niaga No AAR 332078 sebesar Rp3.610.574.000.
Kala itu ia hanya mengganti nominal yakni sebesar Rp3.610.574.000 tanpa melakukan pengecekan sumber dana dan tujuan transfer dana.
Dana tersebut akhirnya masuk ke rekening BNI atas nama terdakwa Eddy Sanjaya, pihak PT Darma Utama Metrasco.
Baca Juga: Tak Kuasa Menahan Tangis, Jefri Nichol Ungkap Rasa Bersalah pada Orangtuanya karena Terjerat Narkoba
Padahal dana tersebut seharusnya masuk ke rekening PT Supernova yang berada di Jakarta.