Namun, dana itu telah digunakan untuk operasional perusahaan.
"Akibat perbuatan terdakwa PT Darma Utama Metrasco, saksi korban pihak PT BNI Tbk merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp2.880.574.000," kata jaksa Rosinta.
Eddy Sanjaya ditangkap pada 12 Juli 2013 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Kol Soegiono No 12-D RT 001RW 005 Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.
Tak hanya denda sebesar Rp4 miliar, terdakwa juga harus membayar kerugian pihak BNI cabang Medan sebesar Rp2.880.574.000.
(*)