Follow Us

Akibat Kesalahan Teller, Nasabah Ini Malah Divonis Bersalah dan Harus Bayar Denda Rp4 Miliar

Ruhil Yumna - Rabu, 30 Oktober 2019 | 12:43
Eddy Sanjaya hanya mampu pasrah setelah dinyatakan bersalah oleh hakim dan didenda Rp 4 Miliar atas kelalaian pegawai bank BNI
Tribun-Medan/ Victory Hutauruk

Eddy Sanjaya hanya mampu pasrah setelah dinyatakan bersalah oleh hakim dan didenda Rp 4 Miliar atas kelalaian pegawai bank BNI

Digunakan untuk operasional

Tanggal 14 Juli 2019, Eddy Sanjaya yang merupakan Direktur utama PT Darma Utama Metrasco rupanya tahu adanya dana masuk ke rekening perusahaannya.

Eddy mengetahui hal itu dari Beny Sanjaya selaku Direktur PT Darma Utama Metrasco.

Didasarkan pada kesepakatan antara keduanya dana yang masuk itu digunakan untuk keperluan operasional PT Darma Utama Metrasco tanpa mengonfirmasi asal usul dana itu berasal.

Lalu pada 26 Juli 2013, pihak BNI tahu akan adanya kesalahan setelah mendapat informasi dari BNI cabang utama bahwa dana sebesar Rp3.610.574.000 belum sampai ke PT Supernova di Jakarta.

Di hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB Raja Penawar Sembiring mengonfirmasi hal itu pada PT Darma Utama Metrasco.

Kasir keuangan, Ayien, membenarkan adanya dana masuk tersebut pada 12 Juli 2013.

Baca Juga: Jadi Pengacara Kondang dan Hidup Bergelimang Harta, Mendadak Hotman Paris Bahas Kematian

Ayien kemudian mengonfirmasi hal ini pada Eddy Sanjaya langsung.

Usai melakukan musyawarah didapatlah keputusan bahwa pada pada 2 Agustus 2013 PT Darma Utama Metrasco mendebet rekening sebesar Rp730.000.000 sehingga sisa dana yang masih digunakan sebesar Rp2.880.574.000.

Sayangnya sisa dana itu tak segera dikembalikan.

Pihak BNi sendiri telah melakukan somasi pada perusahaan itu agar segera mengembalikan dana yang harus dikembalikan.

Source : Tribunnews.com, Kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular