Laporan Wartawan GridHype.ID, Ruhil I. Yumna
GridHype.ID- Tahu akan hukuman dan denda yang harus dibayarnya, Eddy Sanjayadepresi.
Bagaimana tidak, kala itu Pengadilan Negeri Medan, pada Senin (28/10/2019) kemarin, memvonis dirinya bersalah dan menjatuhkan denda Rp4 miliar.
Hukuman itu dijatuhkan padanya atas kasus salah kirim rekening Rp2,8 miliar yang dilakukan oleh pegawai bankdan menimbulkan kerugian bagi pihak BNI cabang Medan.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS Dibuka 11 November 2019, Berikut Alokasi Formasi untuk Daerah Jawa Tengah dan DIY
"Dengan ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya.
"Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya.
"Menjatuhkan pidana pokok denda Rp4 miliar dengan kewajiban mengembalikan uang yang belum dikembalikan sebesar Rp2,8 miliar beserta jasa bunga dan kompensasi sebesar 6 persen per tahun sejak 2013," tutur ketua majelis Richard Silalahi seperti yang dikutip dari Tribunnews.com.
Berdasarkan putusan itu, Eddy harus membayar denda itu dalam waktu 2 bulan, jika hal itu tidak terpenuhi maka harta benda terdakwa akan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Tindakan Eddy yang tidak melakukan pengembalian dana salah transfer dan membuat rugi pihak BNI 46 jadi hal yang memberatkan terdakwa.
Berawal dari transaksi salah transfer di 2013