Lakukan 'Rem Darurat', Anies Baswedan Bakal Berlakukan PSBB Total Demi Menekan Angka Kasus Covid-19 di Ibu Kota

Kamis, 10 September 2020 | 14:00
Istagram/aniesbaswedan

Anies Baswedan kembali terapkan PSBB di Jakarta

GridHype.ID - Terhitung sudah 6 bulan lebih pandemi virus corona menyerang Tanah Air.

Belum dapat dipastikan kapan pandemi virus corona ini akan berakhir.

Pasca hadapi era new normal dengan melonggarkan sedikit aktivitas, kini pemerintah akan berlakukan PSBB kembali.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warganya untuk tidak berpergian keluar kota.

Baca Juga: Cabut PSBB Transisi, Pemprov DKI Jakarta Berlakukan PSBB Total Demi Antisipasi Kolapsnya Fasilitas Kesehatan

Hal tersebut seiring dengan kebijakan Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total.

Larangan diberikan guna menekan angka kasus Covid-19 diJakarta yang terus mengalami peningkatan dalam beberapa pekan terakhir.

“Jangan keluar rumah bila tidak terpaksa, tetap saja di rumah dan jangan keluar dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendasar,” ucap Anies Baswedan, Rabu (9/9/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengakui, sangat sulit membatasi mobilitas warganya yang ingin keluar kota.

Baca Juga: Bukan Lagi Nyapu Jalanan, Pelanggar PSBB Diminta Masuk ke Peti Mati Jika Nekat Tak Pakai Masker

Begitu juga sebaliknya, sangat sulit membatasi pergerakan masyarakat yang ingin ke Jakarta.

“Idealnya kita bisa membatasi pergerakan keluar masuk Jakarta hingga minimal, tapi kenyataanya ini tidak mudah ditegakkan hanya boleh Jakarta saja,” ujarnya.

Untuk itu, Anies mengaku dalam waktu dekat bakal segera berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan wilayah penyangga ibu kota terkait hal ini.

“InsyaAllah besok kami akan melakukan koordinasi terkait dengan pelaksanaan fase pengetatan yang akan dilakukan di hari-hari ke depan,” kata Anies Baswedan.

Baca Juga: Masih Belum Ada Tanda Wabah Covid-19 Berakhir, Anies Baswedan Kembali Perpanjang PSBB Transisi Sampai 10 September 2020

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengambil langkah 'rem darurat' untuk menekan penularan Covid-19 di ibu kota.

Dengan demikian pembatasan kegiatan atau aktivitas warga bakal kembali dilakukan mulai 14 September mendatang.

Seluruh kegiatan perkantoran pun bakal kembali dihentikan mulai minggu depan.

Pemprov DKI hanya memberi pengecualian kepada 11 sektor usaha yang dinilai esensial.

Baca Juga: Kasatpol PP DKI Jakarta Ngaku Berhasil Kumpulkan Rp 1,7 Miliar dari Sanksi dan Denda Pelanggar Tak Memakai Masker Selama PSBB

Sektor usaha itu meliputi bidang kesehatan; pangan; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan; logistik; perhotelan; jasa konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar utilitas publik dan obyek vital, serta kebutuhan sehari-hari.

"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi, tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi perlu lebih dikurangi," ujarnya.

Selain itu, seluruh tempat hiburan yang dikelola Pemprov DKI, seperti Ragunan, Monas, dan Ancol bakal kembali ditutup.

"Seluruh tempat hiburan, tempat rekreasi, kegiatan yang dikelola oleh Pemprov DKI akan ditutup. Taman-taman kota juga ditutup dan (warga diminta) melakukan kegiatan langsung di rumah seperti yang sudah berlangsung selama ini," ujarnya.

Baca Juga: Dinonaktifkan Ketika PSBB, Sistem Ganjil-Genap Kembali Diberlakukan di DKI Jakarta Selama 24 Jam Jika Hal Ini Terjadi

Daftar 11 Daerah Dengan Kasus Aktif Covid-19 di Atas 1.000

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebutkan jumlah kasus pasien aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 48.847 orang.

Dari jumlah itu, kata Wiku, ada 11 daerah yang memiliki kasus aktif lebih dari 1.000 kasus.

Kasus aktif Covid-19 adalah kasus keseluruhan dikurangi dengan kasus yang sudah sembuh dan meninggal.

Baca Juga: Akali Tagihan Listrik Agar Tak Membengkak dengan 3 Tips Membangun Rumah Hemat Energi Berikut ini

Hal itu disampaikan Wiku saat konferensi pers melalui siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9/2020).

"Perlu menjadi perhatian adalah, ada 11 kabupaten/kota yang memiliki kasus aktif lebih dari 1.000," kata Wiku.

Wiku menjelaskan, Kota Semarang menjadi daerah dengan kasus aktif tertinggi, mencapai 2.591 kasus.

Lalu, ada Kota Medan dengan 1.454 kasus aktif.

Baca Juga: Mal di Jakarta Resmi Dibuka pada 15 Juni, Asosiasi Pusat Perbelanjaan Beberkan Cara Antisipasi Lonjakan Pengunjung

Selain itu, Kabupaten/Kota di Jakarta hampir seluruhnya tercatat sebagai wilayah dengan 1.000 kasus aktif, kecuali Kabupaten Kepulauan Seribu.

Kota Depok dabn Bekasi di Jawa Barat juga tercatat dengan jumlah 1.000 kasus aktif.

Sementara, Wiku menuturkan ada 310 daerah yang memiliki kasus aktif dibawah 50.

Kemudian, 74 daerah tercatat tidak memiliki kasus aktif Covid-19 sama sekali.

Baca Juga: Jakarta Kembali Catat Rekor Kasus Positif Corona di Indonesia, Anies Baswedan Terpaksa Perpanjang PSBB! Ternyata Ini Biang Keroknya

"Jadi ini prestasi secara keseluruhan bahwa ada 310 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki kasus dibawah 50. Ini harus ditekan terus agar lebih rendah lagi," jelas Wiku.

Berikut Daftar 11 kabupaten/kota dengan angka kasus aktif Covid-19 mencapai lebih dari 1.000;

1. Kota Bekasi: 1.025 kasus.

2. Jakarta Utara: 1.043 kasus.

3. Kota Depok: 1.043 kasus.

Baca Juga: Bukan Lagi Nyapu Jalanan, Pelanggar PSBB Diminta Masuk ke Peti Mati Jika Nekat Tak Pakai Masker

4. Kota Surabaya: 1.116 kasus.

5. Jakarta Selatan: 1.149 kasus.

6. Jakarta Pusat: 1.312 kasus.

7. Kota Makassar: 1.363 kasus.

Baca Juga: Meski Dijuluki Zona Hitam Penyebaran Covid-19, Khofifah Ungkap Alasan Dilematis PSBB Surabaya Dihentikan

8. Jakarta Barat: 1.372 kasus.

9. Jakarta Timur: 1.429 kasus.

10. Kota Medan: 1.454 kasus.

11. Kota Semarang: 2.591 kasus.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies Baswedan Larang Warganya Keluar Kota Seiring Diterapkannya Kembali PSBB Total di Jakarta

(*)

Tag

Editor : Linda Fitria

Sumber Tribunnews.com