GridHype.ID - Indonesia tengah memasuki era normal baru atau biasa disebut dengan new normal.
Masyarakat pun dilonggarkan dalam beraktivitas, namun tetap harus menjaga jarak dan menggunakan masker.
Ya, meski sudah diperbolehkan ke luar rumah, masyarakat harus tetap mematuhi aturan yang ada dan menerapkan protokol kesehatan.
Pemerintah dan aparat pun terus melakukan berbagai cara untuk mendisiplinkan warga menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Warga Bali Wajib Tahu, Pemprov Bakal Denda Rp100 Ribu bagi yang Tak Kenakan Masker
Kali ini cara unik datang dari Jakarta.
Warga yang nekat tak memakai masker, bakal dimasukkan ke peti mati oleh petugas Satpol PP, seperti diberitakan Kompas.
Kejadian itu sendiri terjadi di kawasan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Rabu (2/9/2020).
Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan, warga pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau yang tak mengenakan masker sudah diberi hukuman dengan dimasukkan ke peti mati.
"Tadi kalau enggak salah ada dua orang. Coba nanti saya cek lagi," kata dia saat dihubungi.
Kata Budhy, awalnya pelanggar akan diberikan sanksi menyapu jalan.
Sanksi tersebut harus dilakukan selama satu jam.
Akan tetapi, antrean menjadi panjang.
"Karena banyak yang ngantre. Nah kebetulan petugas di Pasar Rebo lagi bawa peti mati yang kosong. Ditanya ke pelanggar, mau masuk peti mati atau nunggu," kata Budhy.
Demi mempersingkat waktu, beberapa pelanggar mau masuk peti saja.
Mereka yang merasakan sensasi masuk peti mati Covid-19 mengaku kapok.
Baca Juga: Selain Alkohol Bahan Alami Ini Bisa Digunakan untuk Membuat Hand Sanitizer, Begini Caranya
Mereka berjanji bakal memakai masker selama berada di luar rumah.
Jika sanksi semacam ini berdampak baik, Budhy mengatakan akan mengusulkan agar diberlakukan secara tetap.
"Kami juga pakaikan disinfektan ke peti mati agar tetap steril setelah dimasukkan pelanggar," tutupnya.
Berita Terkait: Pemprov DKI Akan Larang Isolasi Mandiri, Semua Harus Isolasi di RS
Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi laju penularan Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan Pemprov tengah menyiapkan regulasi agar semua pasien Covid-19 bisa diisolasi di rumah sakit atau tempat khusus yang disiapkan pemerintah.
Dengan demikian, nantinya tidak akan ada lagi isolasi mandiri.
Bahkan jika pasien positif tersebut bergejala ringan atau tanpa gejala.
Diberitakan Kompas.com, langkah ini diambil Anies demi memutus rantai penularan.
"Selama ini yang dianjurkan untuk melakukan isolasi di fasilitas milik pemerintah adalah mereka yang tinggal di permukiman padat. Ke depan semua akan diisolasi di fasilitas milik pemerintah dengan begitu kita akan bisa insya Allah memutus mata rantai secara lebih efektif," ucap Anies dalam rekaman yang diterima, Selasa (1/9/2020).
Menurut Anies, langkah ini penting dilakukan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Arab Saudi Kembali Buka Ibadah Haji, Begini Cara Cek Keberangkatan Jemaah
Pasalnya, tak semua pasien yang menjalani isolasi mandiri bisa melakukan isolasi dengan baik.
"Karena tidak semua dari mereka yang terpapar tanpa gejala bisa melakukan isolasi dengan baik di rumah masing-masing. Kalau pun mereka memiliki tempat tinggal yang cukup luas tapi belum kedisiplinan dan pengetahuan tentang protokol kesehatan dimiliki," kata dia.
"Jadi di Jakarta regulasinya sedang disiapkan, sudah diputuskan tadi bahwa isolasi dikerjakan oleh pemerintah masyarakat yang terpapar positif wajib mengikuti isolasi ini," lanjut Anies.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Ngeyel Tak Pakai Masker, Warga Jakarta Dimasukkan ke Peti Mati Covid-19, Ini Penjelasan Satpol PP
(*)