Warga Bali Wajib Tahu, Pemprov Bakal Denda Rp100 Ribu bagi yang Tak Kenakan Masker

Rabu, 26 Agustus 2020 | 16:45
Freepik

Ilustrasi masker kain.

GridHype.ID - Baru-baru ini Pemerintah Provinsi Bali menerapkan sebuah peraturan sanksi administratif atau denda.

Sanksi administratif ini bakal dikenakan pada pelanggar protokol kesehatan.

Rupanya peraturan ini merupakan tindaklanjut dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2020.

Baca Juga: Nasib Pilu Pangeran Thailand yang Tumbuh dengan Kurang Kasih Sayang Sang Ibu Karena Diusir, Sedangkan Ayahnya Lebih Suka Berpesta dengan 20 Selirnya

Ketentuan sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahn 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Dalam peraturan itu, setiap warga yang tak mengenakan masker bakal didenda Rp100.000.

"Penundaan pemberian pelayanan administrasi sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi atau membayar denda administratif sebesar Rp 100.000," kata Gubernur Bali, I Wayan Koster, saat memberikan keterangan pers di Denpasar, Bali, Rabu (26/8/2020).

Lalu bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tak mematuhi protokolo kesehatan bakal didenda hingga Rp1 Juta.

"Selain sanksi, perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, juga dapat dikenakan sanksi lainnya sesuai awig-awig atau pararem (aturan) desa adat atau ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Baca Juga: 5 Manfaat Serat bagi Tubuh yang Wajib Dipenuhi di Era New Normal

Koster menambahkan jika Pergub ini akan disosialisasikan selama dua minggu ke depan.

Sebagai catatan sanksi baru itu bakal berlaku secara efektif setelah sosialisai dilakukan.

(*)

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Tribun Bogor