Asal Penuhi Protokol Kesehatan, Nadiem Makarim Umumkan SMK dan Perguruan Tinggi Dibolehkan Belajar Tatap Muka

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 12:30
Tribun Pontianak

Nadiem Makarim Putuskan Sekolah di Zona Hijau dan Kuning Boleh Mulai KBM Bertatap Muka, Apa Risikonya pada Anak-Anak?

GridHype.ID -Imbas dari wabah covid-19 memang dirasakan oleh segala sendi kehidupan manusia.

Salah satunya adalah pendidikan.

Demi mengurangi penyebaran wabah virus corona, pemerintah sendiri mengintruksikan sekolah untuk melakukan pembelajaran via daring.

Baca Juga: Alami Pemerasan Dana BOS, 64 Kepala Sekolah Ini Berbondong-bondong Kirim Surat Pengunduran Diri ke Dinas Pendidikan

Namun baru-baru ini, Menteri PendidikanNadiem Makarim mengumumkan bahwa SMK dan perguruan tinggi di seluruh zona sudah diperbolehkan untuk melakukan sekolah secara tatap muka.

Namun Nadiem tetap megaskan bahwa protokol kesehatan harus tetap dilakukan secara ketat.

Hal tersebut ia ungkapkan dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (7/8/2020).

Baca Juga: Dimasukkan ke Pesantren, Anak Angkat Ashanty Malah Ketahuan Berbohong: Bunda Tahu Kamu Pura-pura Sakit...

"Untuk SMK maupun perguruan tinggi di semua tempat boleh melakukan praktik di sekolah, yaitu pembelajaran produktif yang menetapkan protokol.

Yang harus menggunakan mesin, laboratorium ini bisa untuk melaksanakan praktik tersebut," kata Nadiem

Dalam konferensi pers virtual itu turut hadir pula Menko PMK Muhadjir Effendy, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen Doni Monardo dan Menteri Agama Fachrul Razi.

Meski demikian, untuk pembelajaran teori harus diminta tetap secara online.

Baca Juga: Kemenangannya di Kursi DPR Ri Tuai Pro Kontra, Terkuak Status Pendidikan Terakhir Mulan Jameela yang Sebelumnya Berusaha Ditutupi

"Ini untuk kelulusan SMK (dan) perguruan tinggi kita ini terjaga. Semua mata pelajaran yang bersifat teori masih harus dilakukan dengan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh)," tuturnya.

Sementara untuk jenjang lain seperti SD, SMP, dan SMA yang berada di zona kuning dan zona hijau, pembelajaran tatap muka juga dapat dilakukan.

Namun pembelajaran tersebut menggunakan ketentuan maksimal peserta didik yang hadir sebanyak 18 anak.

Sementara sebagian siswa di waktu selanjutnya.

Baca Juga: Angin Segar, Nadiem Makarim Akhirnya Beri Keringanan Biaya Kuliah Bagi Mahasiswa Terdampak Covid-19, Simak Syarat dan Ketentuannya!

Sistem ini harus dilakukan dan wajib menggunakan sistem rotasi.

"Kapasitas itu harus dilakukan. Mau tidak mau dilakukan shifting. SD, SMP, SMA 50 persen. Jadi harus menggunakan sistem rotasi.

Perilaku wajib yang harus dilakukan semua wajib menggunakan masker, mencuci tangan, hand sanitizer, menjaga jarak 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak," jelasnya.

"Semua yang punya comorbit, yang memiliki gejala COVID-19 baik peserta siswa dan lain-lain tidak diperkenakna ke sekolah," tegasnya lagi.

Baca Juga: Demi Ringankan Beban Orang Tua dan Siswa, Mendikbud : 100 Persen Dana Bos untuk Beli Kuota Internet

Nadiem juga kembali menegaskan bahwa harus ada kesepakatan dari pihak sekolah dan orang tua murid untuk bisa memberlakukan kembali pembelajaran tatap muka.

"Kepala sekolah wajib melaksanakan daftar ceklis, kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka, pertama kebersihan, akses fasilitas kesehatan, memiliki thermal gun, pemetaan warga satuan pendidikan, kesepakatan satuan pendidikan dengan orang tua bahwa mereka akan melakukan pembelajaran tatap muka," tuturnya.

"Jadi tidak mudah. Standarnya sangat ketat dan harus dimonitor dengan pemda sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka," tutup nadiem.

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Kabar Gembira! Kemendikbud Nadiem Makarim Umumkan Seluruh SMK dan Perguruan Tinggi di Seluruh Zona Sudah Boleh Lakukan Pembelajaran Secara Tatap Muka

(*)

Editor : Linda Fitria

Sumber : Grid Hits

Baca Lainnya