GridHype.ID -Masih ingat dengan artis seni peran bernama Revaldo Fifaldi?
Lama tak terdengar kabarnya, Revaldo Fifaldi lagi-lagi ditangkap polisi.
Rupanya, Revaldo Fifaldi kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Kini, Polda Metro Jaya telah menetapkan Revaldo Fifaldi sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, Revaldo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan memeriksa Revaldo.
"Status saudara R dinaikkan sebagai tersangka," jelas Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (13/1/2023).
Trunoyudo mengungkapkan bahwa Revaldo dijerat Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski begitu, kata Trunoyudo, tersangka Revaldo hanya akan direhabilitasi karena hanya berstatus sebagai pengguna.
"Jadi yang bersangkutan akan direhabilitasi," kata Trunoyudo.
Diberitakan sebelumnya, Revaldo yang dikenal sebagai Rangga dalam serial Ada Apa dengan Cinta? (AADC) ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Rabu (11/1/2023).
Kombes Endra Zulpan saat menjabat sebagai Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan, penangkapan Revaldo berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.
Penyidik kemudian mendalami informasi tersebut dengan mendatangi lokasi dan memantau seorang pria.
"Tim kemudian mengamankan seorang laki-laki yang bernama Revaldo Fifaldi Surya Permana, kemudian dilakukan penggeledahan," ujar Zulpan.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, kata Zulpan, penyidik kemudian melakukan pengembangan menuju Apartemen Brawijaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari lokasi kedua, kata Zulpan, penyidik menemukan barang bukti ganja, pil ekstasi, hingga sisa sabu-sabu.
Selain itu, terdapat pula alat isap sabu dan ganja di lokasi penangkapan.
"Ditemukan ganja yang tersimpan di dalam klip plastik, di toples, dan cup kecil. Kemudian, ada pil ekstasi serta lima klip plastik bekas sabu-sabu," kata Zulpan.
Revaldo beserta barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Bukan kali pertama Zulpan berujar, Revaldo merupakan seorang residivis kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Revaldo juga sudah menjalani hukuman sampai akhirnya dinyatakan bebas.
"Berdasarkan data yang kami miliki, Revaldo ini merupakan residivis. Sebelumnya sudah melakukan tindak pidana yang sama dua kali. Jadi ini yang ketiga kalinya," ungkap Zulpan.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Revaldo pernah ditangkap polisi di rumahnya di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 10 April 2006.
Dia ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan lima pil ekstasi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Revaldo dengan hukuman penjara selama dua tahun.
Setelah bebas pada September 2007, Revaldo kembali ditangkap polisi pada 20 Juli 2010 karena kedapatan membawa sabu seberat 50 gram di kawasan Jakarta Barat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tetapkan Aktor Revaldo sebagai Tersangka Kasus Narkoba"
(*)