PNS diberhentikan dengan hormat, yakni apabila telah mencapai usia pensiun.
Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.
Artikel ini telah tayang di Sonora.id dengan judul "Simak! 7 Perbedaan PPPK dan PNS dari Gaji, Tunjangan Hingga Status Kerja"
(*)