GridHype.ID -Sudah bukan rahasia lagi kalau banyak masyarakat Indonesia yang mendambakan untuk jadi PNS.
Seperti diketahui, PNS merupakan singkatan dari Pegawai Negeri Sipil.
Selain PNS, tak sedikit pula yang menginginkan untuk menjadi PPPK alias Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.
Lantas apa saja perbedaan PNS dan PPPK?
Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja perbedaan PPPK dan PNS berdasarkan Gaji, Tunjangan dan juga Status Kerjanya.
Sejak dahulu kala menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan idaman bagi banyak orang.
PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara atau yang disingkat dengan ASN.
Namun, bukan hanya PNS saja yang dikategorikan sebagai ASN, ada juga Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga berstatus sebagai ASN.
PNS alias Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sedangkan, menurut Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Bikin Heboh, Benarkah Skema Pensiunan PNS akan Diubah Jadi Fully Funded Tahun Depan?