Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jadi Dambaan tapi Banyak yang Gak Tahu, Ternyata Ini Perbedaan PNS dengan PPPK

Helna Estalansa, None - Rabu, 04 Januari 2023 | 12:00
Ilustrasi PNS
Dok. Kemenpar

Ilustrasi PNS

Baca Juga: Pensiun dari PNS, Ayah Ozak Dijatah Uang Jajan Sehari Sampai Rp 1 Juta Oleh Umi Kalsum, Ayu Ting Ting: Usir Dia dari Rumah ini

Sementara untuk melamar PPPK, berdasarkan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018, usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar.

4. Lingkup Jabatannya

PNS bisa menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

Berbeda dengan PPPK yang lingkupnya terbatas.

5. Usia Pensiun

Pada kelompok PNS, pensiun terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.

Sementara, PPPK akan pensiun di usia 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan.

6. PHK

PNS diberhentikan dengan hormat, yakni apabila telah mencapai usia pensiun.

Sementara pada PPPK, seorang pegawai akan dihentikan dengan hormat apabila jangka waktu perjanjian kerja telah berakhir.

7. Status Kerja

Source :Sonora.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x