Angin Segar bagi PNS yang Berstatus Janda/Duda, Ternyata Segini Besaran Gaji Pensiunan Terbaru yang Bakal Kamu Kantongi

Kamis, 04 Agustus 2022 | 18:00
Pixabay

Ilustrasi uang

GridHype.ID -Sudah bukan rahasia lagi kalau banyak orang yang mendambakan profesi sebagai pegawai negeri sipil alias PNS.

Pasalnya, PNS dinilai sebagai salah satu profesi yang mendapat jaminan hingga hari tua nanti.

Termasuk bagi PNS yang berstatus janda ataupun duda.

Lantas berapa sih besaran gaji pensiunan yang diterima PNS, dan para janda/duda PNS 2022?

Untuk tahu jawabannya, mari kita simak besaran gaji pensiunan yang akan diterima oleh para janda dan duda PNS 2022 berikut ini.

Pemberian gaji pensiunan PNS telah tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya.

Tentunya, besaran gaji yang diterima oleh PNS dan pensiunan PNS pun berbeda-beda, besarannya tergantung masa kelas dan jabatannya.

Selain itu, seorang PNS purnabakti atau pegawai yang telah habis masa baktinya bakal mendapatkan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan setiap bulannya.

Perihal pemberian gaji PNS hingga pensiunan selama ini dikelola oleh BUMN PT Taspen, dan penyalurannya melalui kantor pos.

Baca Juga: Adaptasi dengan Perkembangan Teknologi, Berikut Daftar Jabatan PNS yang Terancam Dihapus, Salah Satunya Jadi Jujugan Favorit Pelamar

Lalu, berapa besaran gaji pensiunan PNS serta untuk PNS janda dan duda? Simak di sini.

Berikut besaran gaji yang diterima pensiunan PNS berdasarkan golongan:

PNS gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp2.014.900;

PNS Gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.865.000;

PNS Gol. III berkisar Rp1.560.800-Rp3.597.800;

PNS Gol. IV berkisar Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Pendapatan di atas berbeda dengan uang pensiunan yang akan diterima oleh janda atau duda pensiuanan PNS.

Berikut besaran yang akan diterima janda atau duda pensiunan PNS:

Pensiunan janda/duda PNS gol. I Rp1.170.600;

Baca Juga: Kabar Nagita Slavina Jadi CEO Baru Auto Viral, Baru Sehari Sudah Bagi-bagi Bonus ke 'PNS', Nominalnya Bikin Syok

Pensiunan janda/duda PNS gol. II berkisar Rp1.170.600-Rp1.375.200;

Pensiunan janda/duda PNS gol. III berkisar Rp1.170.600-Rp1.727.000;

Pensiunan janda/duda PNS gol. IV berkisar Rp1.170.600-Rp2.124.500;

Berbeda dengan pensiunan PNS, ini besaran gaji yang diterima janda atau duda dari PNS pensiunan yang telah meninggal dunia

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp1.934.800;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.746.500;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. III berkisar Rp1.786.100-Rp3.453.300;

Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. IV berkisar Rp2.111.400-Rp4.243.600.

Diketahui, saat ini pemerintah membayarkan uang pensiun PNS dengan menggunakan skema pay as you go.

Skema ini berasal dari hasil iuran PNS, sebesar 4.75 persen dari gaji ditambah dana dari APBN. Di mana iurannya dihimpun PT Taspen.

Setiap memasuki awal bulan, maka para pensiunan ini akan mendapat uang bulanan, baik yang masih aktif ataupun nonaktif.

Dengan adanya jaminan dana pensiuan dari pemerintah untuk para PNS, tak heran jika banyak masyarakat Indonesia yang ingin menjalani profesi 1 ini.

Demikian info terkait gaji pensiunan PNS baik janda atau duda maupun janda atau duda PNS pensiunan yang telah ditinggal meninggal dunia.

Artikel ini telah tayang di GridHFame.ID dengan judul "Eks PNS Sumringah! Segini Besaran Gaji Pensiunan Janda Duda PNS Terbaru Agustus 2022"

Baca Juga: Angin Segar! Gaji ke-13 PNS 2022 Sudah Cair, Jangan Kaget Kalau Terima Uang Segini Banyak

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber GridFame.ID