GridHype.ID - Kabar gembira bagi pada Pegawai Negeri Sipil (PNS) terkait gaji ke-13.
Seperti diketahui, gaji ke-13 PNS memang biasanya cair pada Juli di setiap tahunnya.
Pada 2022, gaji ke-13 PNS ini dikabarkan cair pada awal bulan, tepatnya Jumat (1/7/2022).
Melansir Nakita.ID dari Kompas.com, hal tersebut sesuai dengan pernyataan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto.
Tri mengatakan, bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang telah mengirimkan surat perintah pembayaran (SPM) gaji ke-13 akan dipastikan cair sesuai jadwal.
"Secara prinsip gaji ke-13 akan dicairkan mulai besok. Jadi, yang sudah mengajukan (surat perintah pembayaran) akan dibayarkan mulai besok," kata Tri.
Kemudian, bagi instansi yang belum menyerahkan surat perintah pembayaran tersebut maka tetap akan menerima penyaluran gaji ke-13 .
"Bagi yang belum dan diajukan setelah tanggal 1 (Juli), tetap akan dibayarkan gaji ke-13," ucapnya.
Tri menyebutkan, sampai dengan saat ini jumlah satuan kerja (satker) yang sudah mengajukan surat perintah pembayaran gaji ke-13 sebanyak 14.281 satker, untuk 1.785.344 pegawai, dengan nilai Rp 8,4 triliun.
Bagi pemerintah daerah, aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sri Mulyani menuturkan, anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar gaji ke-13 sebesar Rp 35,5 triliun yang tersedia di berbagai kementerian/lembaga, APBD, hingga pos Bendahara Umum Negara (BUN).
Sebagai informasi, total ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.
Perinciannya, ASN pusat sekitar 1,79 juta orang, ASN daerah sekitar 3,65 juta orang, dan pensiunan sekitar 3,32 juta orang.
Besaran Gaji ke-13
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp24.134.000b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp21.237.000c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: Rp18.340.00d. Anggota: R18.340.000
2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:
a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Peiabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19.939.000b. Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8.987.000d. Eselon IV/Jabatan Pengawas: Rp7.517.000
3. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan PTN berdasarkan PP Nomor 10/2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:
a. Pendidikan SD/SMP/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.219.000- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp3.613.000- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.079.000
b. SMA/Diploma Satu/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp3.842.000- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.329.000- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4.984.000
C. Diploma Dua/Diploma Tiga/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp4.138.000- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp4.657.000- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.397.000
d. Strata 1/ Diploma Empat/sederajat:
- Masa keria s.d 10 tahun: Rp4.735.000- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.394.000- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.229.000
e. Strata 2/Strata 3/sederajat:
- Masa kerja s.d 10 tahun: Rp5.064.000- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun: Rp5.770.000- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.769.000
Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji 13 2022 Segera Cair, Yuk Simak Siapa Saja PNS yang Tak Terima Bonus Tahun Ini
(*)