Kaget dengan Gaji dan Tunjangan Kecil, Ratusan CPNS Mundur Jadi Abdi Negara dan Siap-siap Terima Konsekuensi Sanksi ini

Sabtu, 28 Mei 2022 | 20:00
Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Ilustrasi - sejumlah peserta mengikuti seleksi CPNS 2021

GridHype.ID - Bagi sebagian orang, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi cita-cita.

Tak heran jika setiap tahun, pemerintah menyelenggarakan rekrutmen atau seleksi CPNS selalu ramai peminat.

Namun sayangnya, baru-baru ini ada kabar menggemparkan.

Melansir dari Kompas.com, sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang telah lolos seleksi diketahui mengundurkan diri.

Penyebab ratusan CPNS itu mengundurkan diri salah satunya karena besaran gaji dan tunjangan yang diterima di instansi yang didaftar.

"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama BKN Satya Pratama, dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Berdasarkan data yang diterima dari Satya, ada 105 orang yang mengundurkan diri.

Sementara peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Satya menyebut CPNS yang sebenarnya sudah lulus itu merasa gaji sebagai PNS yang ditawarkan terlalu kecil.

Menurutnya, hal tersebut tak selaras dengan ekspektasi para CPNS yang memutuskan mengundurkan diri ini.

Baca Juga: Jadi Profesi Inceran Seantero Negeri, Intip Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan Hingga THR dan Gaji ke-13 yang Cair Bersamaan di Tahun 2022

"Ada yang mengaku kehilangan motivasi, dan lain-lain," ucapnya.

BKN pun menyayangkan langkah mereka yang mengundurkan diri.

Satya mengatakan, seharusnya para peserta CPNS mencari informasi seperti jumlah gaji dan tunjangan terlebih dahulu sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.

"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," imbuh Satya.

BKN tak menampik jika aksi ratusan CPNS yang mengundurkan diri itu merugikan pemerintah.

Lantaran formasi instansi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar.

Akibat merugikan negara, Satya menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.

Berdasarkan Pasal 54 Ayat 2 Permen PanRB Nomor 27 Tahun 2021, dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan disanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya, dilansir dari Kompas.com.

Satya memaparkan beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.

Baca Juga: Jadi Profesi Inceran Seantero Negeri, Intip Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan Hingga THR dan Gaji ke-13 yang Cair Bersamaan di Tahun 2022

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta."

"Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta."

"Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.

Berdasarkan data yang diterima dari Satya, ada 105 orang yang mengundurkan diri.

Sementara peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Lebih lanjut, melansir dari Tribunnews.com, Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.

Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.

Baca Juga: Tak Hanya Catut Nama Anies Baswedan Bakal Dilantik via Virtual Bodong, Aksi Olivia Nathania dan Sang Suami Yakinkan Para Korban Ngaku Kerabat dari Pejabat Selevel Menteri ini

Rinciannya yakni:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Sudahkah Daftar CPNS 2021? Simak Daftar Instansi Favorit dan yang Sepi Peminat Bisa Jadi Panduan Sebelum Mendaftar

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Kompas.com, Tribunnews.com

Baca Lainnya