GridHype.ID -Kabar gembira nih buat kamu yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil alias PNS.
Pasalnya, sebentar lagi PNS bakal menerima gaji 13 2022.
Ya, mengutip dari Tribun-timur.com, dalam waktu dekat, tepatnya pada bulan Juli 2022 mendatang, pemerintah akan mencairkan gaji ke-13.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya pernah memaparkan penerima gaji ke-13 PNS adalah termasuk abdi negara yang menjadi penerima THR pada Lebaran 2022 kemarin.
Daftar penerima gaji ke-13 tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Gaji ke-13 PNS bakal didapatkan oleh ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan juga Pejabat Negara.
Sementara itu tambahan tukin sebesar 50% diberikan kepada ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara," ungkap Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan virtual, Kamis 14 April yang lalu.
Nah lebih rinci, dalam pasal 3 PP no 16 tahun 2022 yang dilihat detikcom, Selasa (30/5/2022), dijelaskan penerima gaji ke-13 adalah PNS (termasuk CPNS), PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.
Kemudian ada juga, pensiunan PNS, pensiunan Prajurit TNI, pensiunan Anggota Polri, dan pensiunan Pejabat Negara serta keluarga perwakilan penerima pensiunan.
PNS Ini Tak Dapat Gaji ke-13
Pada Pasal 5 PP no 16 tahun 2022, gaji ke-13 termasuk THR tahun 2022 tidak akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri dalam dua kondisi.
Kondisi yang pertama adalah PNS yang bersangkutan sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
Lalu, kondisi yang kedua adalah saat PNS yang bersangkutan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun, pencairan gaji ke-13 PNS dijadwalkan pada Juli mendatang.
Dalam pasal 12 ayat 1 PP no 16 tahun 2022, dijelaskan gaji ke-13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli.
"Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juli," bunyi pasal 12 ayat 1.
Besaran gaji ke-13 dihitung dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Baca Juga: Tak Semua Dapat, PNS dengan Kategori Ini Tak Dapat Pencairan Gaji ke-13
Jumlah itu ditambah 50 % tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Besaran GajiPNS
Melansir dari Kompas.com, berikut besaran gaji pokok PNS yang menjadi komponen terbesar gaji ke-13:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500
- Golongan Id: 1.851.800 - Rp 2.686.500
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "Gaji ke-13 Segera Cair, Simak Kategori PNS yang tak Bisa Dapat Bonus Tahunan Ini"
Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjungan PNS Dikabarkan Bakal Naik, Yuk Intip Besarannya
(*)