Kabar Gembira, Tunjungan PNS Dikabarkan Bakal Naik, Yuk Intip Besarannya

Minggu, 27 Maret 2022 | 07:15
Dok: Menpan.go.id

Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

GridHype.ID -Kabar gembira bagi kamu yang menjabat sebagai Pegawani Negeri Sipil (PNS).

Kabar gembira kali ini berkaitan tentang kenaikan tunjungan PNS.

Untuk lebih jelasnya mari kita simak artikel berikut ini.

Presiden Joko Widodo selaku pemimpin tertinggi serta pemilik jabatan tertinggi di Indonesia membawa kabar bahagia terkait kenaikan tunjangan PNS.

Pemerintah terus berusaha untuk terus memberikan dan meningkatkan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Salah satunya dengan mengupayakan untuk memberikan tunjangan kepada ASN terutama pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Seperti saat ini Presiden Jokowi kembali memberikan kenaikan tunjangan pada tahun 2022 kepada sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS)di lingkungan pemerintah.

Hal ini dilakukan agar kehidupan para PNS lebih terjamin dan pastinya bisa hidup layak.

Pemerintah memang sedang gencar-gencarnya melakukan pemerataan ekonomi agar masyarakat tidak memiliki kehidupan yang tidak seimbang antara satu dan lainnya.

Baca Juga: Selama Ini Dapat Sebutan Sultan, Raffi Ahmad Ngotot Sebut Dirinya Cuman Pegawai 'PNS', Kok Bisa?

Kenaikan tunjangan PNS ini juga bertujuan memberikan apresiasi pada para pegawai yang sudah rela mengabdi untuk negara.

Adapun tunjangan yang akan diberikan kepada presiden Jokowi adalah tunjangan jabatan fungsional kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional diberikan kenaikan tunjangan 2 kali lipat di tahun ini.

Mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat.

Diketahui, pemerintah pusat akan menaikkan hingga dua kali lipat tunjangan bagi PNS Jabatan Fungsional Humas.

Aturan ini termaktub dalam Peraturan Presiden (PP) No.36 Tahun 2022 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Hubungan Masyarakat.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa kenaikan tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, pengabdian, orestasi dan juga produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan sebagai jabatan fungsional pranat hubungan masyarakat.

Aturan ini otomatis memperbarui aturan sebelumnya pada Perpres No.29 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Maysyarakat.

Presiden Jokowi mengatakan perubahan ini dikarenakan nominal tunjangan yang diatur sebelumnya tidak sesuai dengan perkembangan dan juga kebutuhan terkini PNS pranata humas sehingga dilakukan penyesuaian tunjangan melalui PP No. 36 Tahun 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira! PNS Punya Kesempatan Ajukan Usulan Kenaikan Pangkat Sebelum Tanggal Ini, Jangan Sampai Ketinggalan

Dikutip dari Antara News Tunjangan Pranata hubungan masyarajat sebagaiman dijelaskan pada pasal 1 PP No.36 Tahun 2022 adalah tunjangan jabatan untuk PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Dalam peraturan presiden ini yang dimakasud dengan tunjangan jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat yang selanjutnya disebut unjangan pranata hubungan masyarakat adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pranata hubungan masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian tertulis pasal 1 PP No.36 tahun 2022.

Merujuk pada Perpres No,36 Tahun 2022 mengatur besaran tunjangan PNS pranata hubungan masyarakat jenjang keahlian terdiri atas sbb:

PNS Pranata Humas jenjang keahlian

Ahli Madya Rp 1.275.000

Ahli Muda Rp 965.000

Ahli pertama Rp 540.000

PNS Pranata Humas jenjang keterampilan

Penyedia Rp 850.000

Pelaksana lanjutan/mahir Rp 510.000

Pelaksana terampil Rp 306.000

Itu dia besaran kenaikan tunjangan PNS pada tahun 2022 yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo langsung.

Apakah kamu salah satunya?

Artikel ini telah tayang di Nakita.ID dengan judul "Selamat untuk PNS Se-Indonesia, Presiden Joko Widodo Sudah Siapkan Kenaikan Tunjangan Penghasilan Segini Besarnya untuk 2 Jabatan Ini, Anda Salah Satunya?"

Baca Juga: Bak Ketiban Durian Runtuh Bagi PNS Seantero Negeri! Gaji Minimal 9 Juta Bakal Terwujud di Tahun Ini

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Nakita.ID

Baca Lainnya