Bak Ketiban Durian Runtuh Bagi PNS Seantero Negeri! Gaji Minimal 9 Juta Bakal Terwujud di Tahun Ini

Kamis, 06 Januari 2022 | 19:30

Besaran gaji PNS beserta tunjangannya(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

GridHype.ID - Buat kamu yang berprofesi sebagai PNS, siap-siap bakal dapat kabar gembira di awal tahun2022.

Usut punya usut, para PNS dan ASN akan menerima gaji minimal Rp9 Juta, apakah benar?

Jika kabar tersebut benar adanya, kamu yang mengabdi pada negara bisa berbangga hati, ya!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali buka suara mengenai wacana gaji baru aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS).

Di manaminimalgaji yang didapat akan direalisasikan sebesar Rp 9 juta per bulan.

Dalam keterangannya, Tjahjo Kumo menegaskan belum bisa berkomentar lebih jauh terkait dengan hal ini.

Pasalnya, saat ini kondisi keuangan negara masih dikonsentrasikan untuk pembangunan infrastruktur kesehatan dan layanan sosial akibat dampak pandemi Covid-19.

"Belum bisa komentar. Ini pandemi Covid-19 yang menjadi prioritas," ujarnya seperti yang dikutip CNBC Indonesia.

Sementara itu,ASNdipastikan kembali mendapat gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) di tahun 2022.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, skema pemberian THR dan gaji ke-13 tahun depan tersebut sama dengan tahun 2021 dimana tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Baca Juga: Praktis! Tak Perlu Datang ke Kantor Taspen, Kini Gaji Pensiunan PNS Bisa Diklaim Jarak Jauh, Simak Caranya!

"Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021," pungkasnya.

Sebelumnya wacana mengenai gaji PNS minimal Rp 9 juta sudah menyeruak mulai tahun 2020 lalu saat Menpan RB menggulirkan hal ini.

Namun agenda ini harus dibatalkan pihak Kementerian Keuangan di 2021 sebab pemerintah masih fokus pada penanganan dampak Pandemi Covid-19.

Maka dari itu gaji PNS yang akan berlaku tahun depan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.

Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan.

Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya.

Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).

Berikut rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Dana Pensiunan PNS Disebut Bakal Dibayarkan Sekaligus, Ternyata Segini Besaran Gaji Pensiun Pegawai Negeri Sipil di Indonesia

Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Kabar Gembira, Tunjangan Akhir Tahun 2021 untuk PNS Segera Cair, Yuk Intip Besaran Tunjangan yang Bakal Diterima

Artikel ini pernah tayang di GridFame.Id dengan Judul "PNS Bersorak! Gaji Rp9 Juta Akan Terwujud di 2022, Simak Yuk"

Editor : Nailul Iffah

Sumber : GridFame.ID