Dana Pensiunan PNS Disebut Bakal Dibayarkan Sekaligus, Ternyata Segini Besaran Gaji Pensiun Pegawai Negeri Sipil di Indonesia

Selasa, 30 November 2021 | 11:30
Dok. Kemenpar

Ilustrasi PNS

GridHype.ID -Sudah bukan rahasia lagi kalau profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi impian banyak orang.

Bagaimana tidak? Hal ini bisa dilihat saat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka.

Ya, setiap kali pemerintah melakukan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu mendapat respons besar dari masyarakat.

Jumlah pendaftar dari setiap pembukaan pendaftaran CPNS, selalu berkali-kali lipat dari jumlah formasi yang dibutuhkan.

Banyak alasan mengapa menjadi PNS menjadi dambaan hampir setiap orang.

Salah satunya karena menjadi PNS dinilai memiliki hari tua yang terjamin.

Hal tersebut karenaadanya uang pensiun yang akan terus diterima hingga tutup usia.

Namun belum lama ini, ada kabar yang menyebut jika uang pensiunan PNS akan dibayarkan sekaligus.

Benarkah Uang pensiun PNS akan dibayarkan sekaligus?

Untuk saat ini, pembayaran uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go.

Skema ini terdiri dari iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok mereka, ditambah dengan dana dari APBN.

Namun, ada wacana skema tersebut akan diganti menjadi fully funded atau sistem pembayaran pensiun menyeluruh yang berasal dari iuran pemerintah dan pegawai itu sendiri.

Dengan skema ini uang pensiun PNS yang diperoleh bisa menjadi lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar ketimbang gaji pokok.

Baca Juga: Akhirnya Muncul Usai Lakukan Penipuan hingga Ratusan Miliar, Anak Nia Daniaty Akui Terima Rp 25 Juta per Kepala, Nasib Suami Olivia Nathania yang Jadi PNS Disorot

Selain diambil dari THP pembayaran juga akan dilakukan secara patungan antara PNS pemerintah sebagai pemberi kerja.

Namun skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan dapat dilaksanakan.

Di sisi lain, berapa sih besaran dana pensiunan PNS?

Dilansir dari Kompas.com, Senin (29/11/2021), jika mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, maka berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS:

Gaji pokok pensiun PNS

Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:

- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

Baca Juga: Jadi Profesi Inceran Seantero Negeri, Intip Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan Hingga THR dan Gaji ke-13 yang Cair Bersamaan di Tahun 2022

Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS

Selain pensiunan PNS, janda atau duda PNS yang sudah pensiun juga akan mendapatkan dana yang sama dengan besaran yang berbeda.

Berikut besarannya:

- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600

- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.20

- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

Terakhir, bagi janda atau duda yang ditinggal PNS meninggal di masa kerjanya yang otomatis dipensiunkan, maka akan mendapatkan besaran pensiun sebagai berikut:

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300

- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600

Baca Juga: Angin Segar untuk Para PNS, Cek Segera Rekeningmu akan Ada Tunjangan dari Presiden Jokowi

Masa pensiun PNS

Berdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: K.26-30 I V.1 I9-2 199 yang ditetapkan 3 Oktober 2017, seorang PNS akan memasuki masa pensiun ketika menginjak batas usia yang telah ditetapkan.

- Pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan: 58 tahun

- Pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya: 60 tahun

- PNS yang memangku jabatan fungsional ahli utama: 65 tahun

Melansir Kompas.com, selain mendapatkan uang pensiun pokok, ASN purnabakti juga mendapatkan sejumlah uang tunjangan setiap bulannya, seperti tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.

Dana pensiun yang diterima oleh para PNS purnabakti berasal dari dua sumber, yakni iuran PNS yang dipotong dari gaji bulanan mereka semasa aktif bertugas dan dana dari APBN.

Dana-dana tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang kemudian disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Rincian Uang Pensiunan yang Diterima PNS Golongan I-IV, Benarkah Akan Dibayarkan Sekaligus?"

Baca Juga: Hati-hati! Aturan Baru Sudah Berlaku, Seorang PNS Juga Bisa Turun Jabatan hingga Dipecat Jika Melanggar Sederet Aturan Ini loh, Berikut Penjelasan Lengkapnya

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber Kompas.com, TribunJatim.com