Hati-hati! Aturan Baru Sudah Berlaku, Seorang PNS Juga Bisa Turun Jabatan hingga Dipecat Jika Melanggar Sederet Aturan Ini loh, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kamis, 16 September 2021 | 17:00
Dok. Kemenpar

Ilustrasi PNS

GridHype.ID -Sudah bukan rahasia lagi kalau profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) diidamkan oleh banyak orang ya.

Pasalnya, banyak orang berlomba-lomba untuk mendapatkan pekerjaan tersebut.

Selaingaji yang cukup menjanjikan bahkan hingga hari tua nanti, posisi hingga jabatan juga menjadi incaran banyak orang.

Nah, membahas soal jabatan di profesi tersebut, ada baiknya kamu simak kabar terbaru berukut ini.

Melansir dari GridStar.ID, kabar terbaru tentang aturan Pegawai Negeri Sipil atau PNS akhirnya telah diumumkan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil diumumkan.

Bisa turun jabatan hingga dipecat, inilah sejumlah aturan baru yang berlaku.

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama menjelaskan, PP tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai Disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini," jelas Satya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/9/2021).

Sesuai dengan peraturan yang berlaku, PNS yang tidak menaati tata tertib yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.

Selain itu, PNS juga dapat dikenai sanksi diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.

Baca Juga: Tunjangan Dipotong hingga Penurunan Jabatan, ini Peraturan Baru Bagi PNS yang Bolos Kerja dan Tak Laporkan Harta Kekayaan

Apa saja yang membuat PNS bisa dipecat?

Dalam Pasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014, disebutkan beberapa jenis pelanggaran yang dapat mengakibatkan PNS dipecat, yaitu:

Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum

Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik

Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana

Sementara itu, dalam Pasal 14 PP Nomor 94 Tahun 2021, disebutkan bahwa PNS dapat dijatuhi hukuman disiplin berat apabila melanggar larangan yang diatur dalam peraturan tersebut.

Jenis hukuman disiplin berat terdiri atas:

Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan

Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan

Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca Juga: Masih Banyak yang Belum Tahu, Inilah Batas Usia Pensiunan PNS dan TNI Polri, Lengkap dengan Besaran Gaji yang akan Dikantongi

Sesuai Pasal 14 PP Nomor 94 tahun 2021, hukuman disiplin berat dapat dijatuhkan apabila PNS melanggar larangan-larangan berikut ini:

Melakukan penyalahgunaan wewenang

Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan

Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh

Pejabat Pembina Kepegawaian Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang, baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah Melakukan pungutan di luar ketentuan

Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan

Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan

Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara:

Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain

Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara

Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat

Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul "Resmi Diberlakukan, PNS Bisa Turun Jabatan hingga Dipecat Jika Langgar Sederet Aturan Ini"

Baca Juga: Benarkah Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini? Atau Malah Batal Dibayarkan? Begini Jawaban dari Kemenkeu

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber GridStar.ID