GridHype.id-Presiden Joko Widodo telah menekenPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin PNS.
Dalam PP tersebut dengan jelas memuat hukuman yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar larangan yang ada pada beleid tersebut.
"PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin," bunyi Pasal 7 peraturan yang diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021.
Jenis hukuman yang akan diterimapun beragam, mulai dari teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan jabatan hingga pemberhentian sebagai Abdi Negara.
Salah satu hal yang dijatuhi sanksi tersebut yakni PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan.
Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga sampai 10 hari kerja dalam satu tahun, maka akan dikenakan teguran tertulis.
Untuk pelanggaran tingkat sedang, PNS akan dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen, dengan ketentuan tidak masuk kerja selama 6 bulan tanpa alasan yang sah secara kumulatif 11-13 hari kerja dalam satu tahun.
Kemudian selama 9 bulan tidak masuk kerja tanpa alasan dalam rentang waktu 14-16 hari kerja dalam satu tahun, atau 12 bulan tidak masuk kerja tanpa alasan dalam waktu 17-20 hari kerja dalam satu tahun.
Selanjutnya untuk pelanggaran kategori berat, hukuman yang diberikan dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau juga pemberhentian dengan hormat.
Adapun pelanggarannya untuk penurunan jabatan apabila PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21-24 hari kerja dalam 1 tahun.
Kemudian, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan dengan waktu 25-27 hari kerja dalam satu tahun, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan secara terus-menerus selama 10-28 hari kerja.
"PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus-menerus selama sepuluh hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya," demikian bunyi Pasal 15 ayat (2).
PNS Tidak Melaporkan Harta
Selain itu, pengenaan sanksi juga diberikan kepada PNS yang tidak melaporkan harta kekayaan.
Untuk hukuman disiplin sedang dapat dijatuhkan jika PNS yang tidak memenuhi ketentuan adalah pejabat administrator dan pejabat fungsional.
Sementara itu, jika PNS yang tidak memenuhi ketentuan adalah pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya dikenakan sanksi hukuman disiplin berat.
Di bagian akhir PP tersebut disebutkan, segala ketentuan mengenai disiplin PNS ini berlaku sejak peraturan ini diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2021.
"Peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya PP ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PP ini," demikian ditegaskan pada Pasal 45 ayat (1).
(*)