GridHype.ID - Belakangan ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air tengah ramai membicarakan mengenai pencairan gaji ke-13.
Seperti kabar yang beredar sebelumnya, gaji ke-13 disebutkan bakal cair pada 1 Juni 2021.
Namun, tak sedikit PNS yang merasa resah apabila gaji ke-13 batal dicairkandalam waktu dekat ini.
Sehingga muncul pertanyaan, 'Benarkah gaji ke-13 PNS cair hari ini? Atau malah batal dicairkan?'
Terkait pertanyaan tersebut, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara.
Pihak Kemenkeu beri bocoran kapan gaji ke-13 PNS akan cair.
Sebelumnya gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri dikabarkan akan segera dicairkan.
Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS diperkirakan dimulai pada 1 Juni 2021.
Besaran gaji ke-13 PNS akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021.
"Waktu pemberian bulan Juni (idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian Gaji Pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni). Prinsipnya masih merujuk PP ini," ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.
Namun baru-baru ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta secara resmi kepada Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk menghemat anggaran belanja tahun ini.
Hal tersebut dikhawatirkan akan berpengaruh pada gaji ke-13 yang akan cair di awal Juni.
Sontak hal ini membuat banyak PNS bertanya-tanya, benarkah gaji ke-13 batal cair?
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatawarta mengatakan pencairan gaji ke-13 untuk PNS yang rencananya cair pada awal Juni akan tetap direalisasikan.
Namun, komponen gaji ke-13 tanpa memasukan tunjangan kinerja (tukin) pegawai.
Tanpa tunjangan kinerja
Diberitakan, gaji ke-13 PNS pada 2021 tidak mencakup tunjangan kinerja dan insentif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, komponen tunjangan kinerja tak dimasukkan lantaran masyarakat masih membutuhkan dukungan APBN untuk menangani pandemi Covid-19.
Pemerintah, imbuhnya membagi-bagi anggaran untuk ASN maupun TNI/Polri dengan anggaran bantuan sosial untuk masyarakat rentan dan 40 persen masyarakat dalam klaster paling bawah.
Akibat pandemi yang belum berakhir, pihaknya mengakui menambah pos anggaran yang sebelumnya belum dianggarkan, antara lain untuk program Kartu Prakerja sebesar Rp 20 triliun, yang sebelumnya hanya Rp 10 triliun, subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, BPUM, dan imbal jasa penjaminan UMKM.
Berikut adalah Besaran Gaji Pokok PNS
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
* Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800* Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900* Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500* Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
* Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600* Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300* Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000* Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
* Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400* Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600* Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400* Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
* Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000* Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500* Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900* Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700* Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul "Benarkah Gaji ke-13 PNS Batal Cair 1 Juni 2021? Kemenkeu Beri Penjelasan, Kapan akan Dibayarkan?"
(*)