Nyaris 100.000 Data PNS Misterius, Terkuak Baru Dua Kali Lakukan Pemutakhiran Sejak Indonesia Merdeka

Selasa, 25 Mei 2021 | 14:15
kompas.com

ilustrasi PNS

GridHype.id- Pernyataan mengejutkan muncul dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bima Haria Wibisana selaku kepala BKN menyatakan bahwa terdapat setidaknya 97.000 data Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang misterius.

Mirisnya, 97.000 data PNS tersebut menerima gaji dan dana pensiun.

“Dibayarkan gajinya, membayar iuran pensiun, tapi tidak ada orangnya,” ujar Bima dikutip dari Kompas.com (24/5/2021).

Rupanya hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan pemutakhiran data PNS.

Bima menjelaskan bahwa Indonesia baru menjalani dua kali pemutakhiran data sejak kemerdekaan Indonesia puluhan tahun lalu.

Pemutakhiran tersebut dilakukan pada 2002 dan 2014.

Baca Juga: Jangan Lupa Bawa KTP untuk Cek Penerima Bantuan dari Kementerian Sosial ini, Ada Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT

Pada 2002, pemutakhiran dilakukan secara manual sehingga hasilnya kurang sempurna.

Pada 2014, pemutakhiran dilakukan ulang dengan metode elektronik.

Pelaksanaan pemutakhiran pada tahun 2014 lebih akurat dibandingkan dengan sebelumnya.

Pendataan ulang secara elektronik dilakukan oleh masing-masing PNS.

Hal tersebut membuat data yang masuk lebih akurat.

Database PNS kita menjadi lebih akurat walaupun masih banyak yang belum mendaftar pada saat itu,” kata Bima.

Baca Juga: Pentingnya Perencanaan Keuangan Agar Kamu Terhindar dari Stres

Kepala BKN tersebut juga meluncurkan aplikasi data My SAPK BKN agar memudahkan PNS memperbarui data secara mandiri.

Kehadiran aplikasi tersebut menjadikan kinerja sistem pelayanan kepegawaian sebagai tanggung jawab PNS.

“Karena itu menjadi tanggung jawab saudara, pelayanan di kepegawaian akan tergantung pada kesiapan dan pemutakhiran data yang Anda perbaiki,” ungkap Bima.

Update data pegawai tersebut bersifat wajib untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden No 95 Tahun 2018 dan target satu data ASN sesuai Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019.

Pemutakhiran data diawali dengan penunjukan user admin instansi pada aplikasi Sistem Informasi ASN (SIASN) yang telah diluncurkan pada Desember 2020.

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya