GridHype.ID -Tak terasa bulan Ramadhan 1442 H sudah di depan mata.
Menurut perkiraan, bulan Ramadhan tahun ini akan jatuh pada tanggal 13 April 2021.
Namun, kepastian untuk tanggal 1 Ramadhan masih menunggu keputusan sidang isbat penentuan awal Ramadhan 2021.
Rencananya, sidang isbat akan dilaksanakan pada 12 April 2021 mendatang.
Karena sebentar lagi bulan Ramadhan tiba, tentu akan muncul pertanyaan terkait tunjangan hari raya bukan?
Ya, salah satunya yakni pertanyaan mengenai 'Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS pada tahun 2021 akan cair?'
Dan juga, 'Berapa besaran THR dan gaji ke-13 PNS serta pensiunan tahun 2021?'
Wajar saja pertanyaan itu muncul karena di akhir Ramadan kita akan merayakan lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.
Sebagaimana kebijakan pemerintah tahun sebelumnya, ada THR dan gaji ke-13 PNS tiap lebaran.
Kebijakan ini disambut gembira para PNS, pensiunan, juga aparat TNI dan POLRI.
Baca Juga: ASN Was-Was, Belum Ada Kepastian Kapan Cair, Segini Besaran THR dan Gaji 13 PNS yang Akan Diterima
KAPAN GAJI KE-13 dan THR PNS CAIR?
Merujuk pencairan THR pada tahun lalu, pemerintah melakukan hal tersebut paling lambat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Jika proses pencairan THR tahun ini masih sama seperti tahun lalu, maka THR bagi PNS dan abdi negara lainnya baru akan dilakukan pada 28 April 2021.
Pasalnya, Hari Raya Idul Fitri tahun ini diprediksi jatuh pada tanggal 12 Mei 2021.
BESARAN THR DAN GAJI KE-13 PNS
Sekadar informasi, Gaji ke-13 PNS biasanya meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sedangkan THR, nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Pencairan THR biasanya dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Lantas, tunjangan-tunjangan apa saja yang diterima seorang ASN?
Baca Juga: Kelewat Sayang, Punya Pacar Tajir Artis Pendatang Baru Ini Dapat THR Mobil Mewah!
Berikut daftarnya dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Inilah 6 Tunjangan yang Diperoleh PNS di Luar Gaji Pokok, Cek Besarannya'
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin lazimnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS. Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.
Di Indonesia, tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Di mana tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.
Baca Juga: Kabar gembira! Usai THR Kini Gaji 13 untuk PNS, Polri dan Pensiunan Dikabarkan Segera Cair
2. Tunjangan suami/istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
3. Tunjangan anak
Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.
Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan makan
Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.
Baca Juga: Tolak THR dari Baim Wong, Jawaban Rafathar Bikin Kagum: Pinter Banget
5. Tunjangan jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.
Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.
Baca Juga: Tolak THR dari Baim Wong, Jawaban Rafathar Bikin Kagum: Pinter Banget
6. Perjalanan dinas
PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas,
PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.
Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang diterima ASN:
Baca Juga: Tolak THR dari Baim Wong, Jawaban Rafathar Bikin Kagum: Pinter Banget
Pimpinan LNS
* Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
* Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
* Sekretaris Rp 7,99 juta
* Anggota Rp 7,99 juta
* Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara
Eselon
* Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
* Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
* Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
* Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta
Baca Juga: Kabar Baik untuk PNS, Gaji Ke-13 Lebih Besar Dari THR! Berikut Penjelasannya
Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS
1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
* Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta
2. Pendidikan SMA/D1/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta
3. Pendidikan D2/D3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta
4. Pendidikan S1/D4/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
* Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
* Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
* Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta
Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul "Siap-siap Cair di Akhir Bulan April, Berikut Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS serta Pensiunan 2021, Simak juga Besaran Tunjangannya"
(*)