Duh Jangan sampai Nyesel Baru Tahu Sekarang, 7 Kondisi Ini Bisa Jadi Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus untuk PNS, Apa Saja?

Sabtu, 18 Juni 2022 | 20:45
(Tribun Jabar)

Ilustrasi PNS (Pegawai Negeri Sipil)

GridHype.ID - Bukan rahasia lagi kalauPegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi salah satu profesi yang banyak didambakan masyarakat Indonesia.

Pasalnya, tak hanya gaji saja yang didapat, melainkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan beberapa tunjangan.

Misalnya saja ada tunjangan setifikasi yang bisa diterima oleh guru.

Namun ada yang perlu kamu ketahui nih.

Tunjangan sertifikasi guru ini bisa dihapus jika alami kondisi berikut ini.

Melansir dari GridFame.ID, setidaknya ada 7 penyebab tunjangan sertifikasi guru dihapus untuk PNS.

Tunjangan profesi adalah salah satu penghasilan tambahan yang bisa diterima oleh seorang guru.

Adapun tujuan diberikannya tambahan penghasilan ini tak lain untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik.

Tak bisa dipungkiri hingga kini masih banyak guru di tanah air yang menerima penghasilan yang terbilang sangat kecil atau tak sebanding denga beban kerjanya.

Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji 13 2022 Segera Cair, Yuk Simak Siapa Saja PNS yang Tak Terima Bonus Tahun Ini

Untuk itu pemerintah memberikan tambahan penghasilan dalam bentuk tunjangan profesi guru (TPG).

Bukan hanya guru non PNS, tunjangan sertifikasi guru ini juga diberlakukan untuk guru PNS yang lolos dalam program sertifikasi guru.

Namun ada beberapa penyebab yang menjadikan gagal cairnya tunjangan sertifikasi kepada guru PNS.

Lantas apa saja kategori guru PNS yang dibatalkan dari pencairan tunjangan sertifikasi guru?

Untuk lebih jelasnya cek ulasan yang dirangkum tim GridFame.id kali ini.

Merujuk pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 pasal 16, disebutkan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) akan menghentikan pembayaran tunjangan profesi guru/ tunjangan sertifikasi guru yang dihapus bagi PNS di daerah.

Ada setidaknya 7 sebab yang menjadikan pembayaran tunjangan sertifikasi guru PNS disetop jika alami kondisi ini.

Pertama, kamu telah mencapai usia pensiun;

Kedua, penerima tunjangan sertifikasi guru sudah meninggal dunia;

Baca Juga: Kaget dengan Gaji dan Tunjangan Kecil, Ratusan CPNS Mundur Jadi Abdi Negara dan Siap-siap Terima Konsekuensi Sanksi ini

Ketiga, penerima tunjangan serftifikasi guru mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

Selanjutnya, penerima tunjangan sertifikasi guru dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

Kelima, penerima tunjangan sertifikasi yang mendapat tugas belajar;

Ataupun kondisi yang tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru;

Ketujuh, melaksanakan cuti di luar tanggungan negara;

Artikel ini telah tayang di GridFame.ID dengan judul "Dengan Berat Hati Ini 7 Penyebab Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Untuk PNS"

Baca Juga: Tak Semua Dapat, PNS dengan Kategori Ini Tak Dapat Pencairan Gaji ke-13

(*)

Tag

Editor : Helna Estalansa

Sumber GridFame.ID