GridHype.ID -Sudah bukan rahasia lagi kalau banyak masyarakat yang tertarik dengan pinjaman online alias pinjol.
Pasti tak sedikit diantara kamu yang juga tergiur dengan pinjaman online atau pinjol bukan?
Apalagi banyak tawaran menarik nan menggiurkan yang ditawarkan oleh pinjaman online atau pinjol.
Namun sayang, diantara tawaran menggigurkan itu pasti ada beberapa pinjol ilegal yangkerap membuat kamu terlena.
Apalagi di saat mendesak, oknum pinjol ilegal ini muncul dengan berbagai iming-iming untuk menjerat korbannya.
Menurut Satgas Waspada Investasi, pinjol ilegal menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi.
Baik itu melalui SMS ataupun WhatsApp tanpa persetujuan calon peminjam.
Selain itu, usaha ini tidak terdaftar atau berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bunga dan denda yang diberikan juga tak terbatas sehingga kerap membuat peminjam galbay.
Padahal pinjol resmi biasanya membatasi bunga pinjaman 0,4% per hari.
Fakta lainnya, biasanya mereka meminta akses ke semua data yang ada di ponsel.