GridHype.ID - Kasus hukum penembakan Brigadir J masih berjalan prosesnya hingga kini.
Apalagi beberapa waktu lalu pengakuan Putri Candrawathi dinilai berbohong.
Sampai hakim pun meragukan pengakuan dari istri Ferdy Sambo tersebut yang menyebut Brigadi J melakukan kekerasan seksual padanya.
Melansir dari Kompas.com, perihal ini dikonfrontasi hakim saat Putri hadir sebagai saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).
Hakim lantas bertanya, apakah Putri mengetahui syarat-syarat anggota Polri yang meninggal dimakamkan secara kedinasan. Putri mengaku, dirinya tak tahu persis soal itu.
Hakim Wahyu lantas menjelaskan bahwa untuk dimakamkan secara kehormatan, seorang anggota Polri tak boleh memiliki catatan buruk sepanjang kariernya.
Menurut hakim, keterangan Putri soal kekerasan seksual menjadi tak selaras karena almarhum Yosua dimakamkan secara kedinasan.
“Faktanya almarhum Yosua kemudian dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian,” ujar hakim Wahyu.
"Kalau seandainya dia seperti yang saudara sampaikan tadi, (Yosua) melakukan pelecehan seksual ke saudara, tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu, itu yang pertama” lanjutnya.
Sementara itu, melansir dari Tribunnewsmaker.com, kebohongan Putri Candrawathi terbongkar dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Istri Ferdy Sambo ini tak bisa berkutik saat kebohongannya dibongkar Bharada E di depan majelis hakim.