GridHype.ID - Bharada E siap membuka kesaksian secara jujur di sidang.
Sebagai rekan kerja, Bharada E sempat tak kuasa membendung air matanya ketika bertemu dengan keluarga Brigadir J.
Tangisan mewarnai momen pertemuan Richard Eliezer dengan Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pertemuan tersebut berlangsung di persidangan yang digelar di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Selain itu, dalam pertemuan tersebut Bharda E siap membela mendiang Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pertemuan menjadi momen pertama bagi Richard Eliezer bertemu dengan keluarga Brigadir J.
Mengutip dari Sosok.ID, sebelum sidang dilaksanakan, Bharada E tampak berlutut di pangkuan kedua orang tua Brigadir J.
Ia pun menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan yang ia lakukan kepada Brigadir J.
Di penghujung sidang, Rosi Simanjuntak ibunda Brigadir J pun meminta Bharada E bicara jujur.
Sambil menangis, Rosi Simanjuntak juga meminta Bharada E membongkar kejahatan Ferdy Sambo.
Bharada E yang duduk di samping sang kuasa hukum tampak menangis dan sesekali mengusap air matanya.
Begitu mendapat kesempatan bicara, Bharada E pun mengucap janji untuk bicara jujur kepada keluarga Brigadir J.
"Terima kasih, bapak, ibu, dan keluarga. Saya cuma ingin menyampaikan saya akan berkata jujur," janji Bharada E dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (25/10/2022).
Untuk terakhir kalinya, Bharada E berjanji akan membela Brigadir J.
“Saya siap membela Bang Yos untuk terakhir kalinya. Karena saya tidak mempercayai bahwa Bang Yos setega itu melakukan pelecehan,” ujarnya.
Dilansir dari Kompas.com, Richard Eliezer mengaku tak mempercayai kesaksian yang menyebut Yosua melakukan pelecehan pada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam sekaligus mantan atasannya.
Apalagi Bharada E mempercayai bahwa Brigadir J tidak mungkin melakukan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi.
Ia juga menegaskan bakal bersikap jujur, menyampaikan semua fakta yang diketahui.
Selain itu Richard pun siap menerima keputusan hukum apapun karena telah menuruti perintah Sambo untuk menembak Yosua.
“Saya siap apapun yang terjadi, dan apapun keputusan hukum terhadap diri saya,” paparnya.
Terakhir ia mengaku sepakat dengan semua keterangan saksi.
“Eliezer tadi saya tanya, bagaimana keterangan para saksi, apakah benar, sebagian benar, atau ada yang salah?,” tanya hakim ketua Wahyu Iman Santosa.
“Mohon izin yang mulia, untuk keterangan saksi benar semua,” tandas Richard.
Diketahui, dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) menduga Richard Eliezer melakukan penembakan pada Yosua karena menuruti perintah Sambo.
Ia lantas didakwa dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
(*)