Kamaruddin Simanjuntak Tanpa Tedeng Aling-aling Pertanyakan Organ Kewanitaan Istri Ferdy Sambo dan Bongkar Deretan Dosa Putri Candrawathi

Kamis, 22 September 2022 | 20:15
dok. Kompas.com

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

GridHype.ID - Hingga kini publik masih mengikuti kasus penembakan Brigadir J.

Sebagaimana yang diketahui, penembakan Brigadir J ini menyeret nama petinggi kepolisian, Irjen Ferdy Sambo.

Tak hanya itu, istrinya dan sejumlah ajudan yang lain juga terseret ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, mengutip dari Kompas.com, terdapat 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Brigadir J meninggal dunia akibat ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Selain Putri Candrawathi, kelima tersangka itu adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang saat ini sudah dipecat Polri.

Dua ajudan Ferdy Sambo, yakni Bharada E atau Richard Eliezer dan Bripka RR atau Ricky Rizal. Serta, asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf.

Belum lama ini pihak kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin bongkar dosa yang dilakukan Putri Candrawathi.

Mengutip dari Suar.ID, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap sederet dosa yang dilakukan oleh tersangka Putri Chandrawati.

Mulai dari merancang pembunuhan berencana hingga dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Mantan Kadiv Propam Jadi Bekingan Nikita Mirzani Benarkah Bukan Isapan Jempol Belaka Usai BeredarPercakapan Rahasia? Ferdy Sambo Buka Suara

Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, jika Putri merancang pembunuhan terencana sekaligus menghalang-halangi proses hukum alias obstruction of justice pada kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri bisa terlibat dalam obstruction of justice lantaran ia mengemban status sebagai Bhayangkari lantaran menjadi istri Ferdy Sambo.

"Nah, dia istri penegak hukum dia juga punya kewajiban moral memelihara norma-norma hukum," ungkap Kamaruddin dalam diskusi YouTube Irma Hutabarat yang dikutip Selasa (20/9/2022).

Kamaruddin lantas menyebut kalau Putri sebagai pelaku penyebar kebohongan.

Awalnya Putri melaporkan tindak pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Aduannya itu langsung dibuat laporan tanpa sidik, tanpa bukti dan tanpa saksi.

Padahal menurut Kamaruddin, untuk pelaporan tindakan pemerkosaan itu harus dilengkapi dengan syarat minimal ada dua saksi hingga visum et repertum.

"Kalau orang dilecehkan harus ada visum er repertum apakah ada kerusakan di dalam organ kewanitaannya," ujarnya.

Setelah itu, Kamaruddin juga menyinggung dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Putri Candrawathi untuk melancarkan kebohongannya tersebut.

"Dia melakukan dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menyuap anggota Polri, menyuap petugas LPSK dan yang lain-lain disuap termasuk menyuap para tersangka," ungkapnya.

Kamaruddin menyayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hanya diam ketika muncul dugaan tindak pidana korupsi pada kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ada yang Rp 550 juta, ada yang Rp 1 miliar tapi sangat kita sayangkan KPK tidak berbuat apa-apa KPK hanya menonton harusnya kan tangkap, tahan untuk dugaan tindak pidana korupsi," pungkas Kamaruddin Simanjutak.

Baca Juga: Parasnya Plek Ketiplek Mirip Ferdy Sambo, Sosok Pria Penjual Durian di Demak ini Viral Dagangannya Laris Manis Raup Untung Fantastis

(*)

Tag

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber Kompas.com, Suar.id